Sabtu, 11 April 2026

Pilkada DKI Jakarta

Sandiaga Uno Apresiasi Kinerja Polsek Tanah Abang

Kasus dugaan pidana pencemaran nama baik atau fitnah antara pelapor Dini Indrawati Septiani dengan terlapor berinisial E dan S kini dilanjutkan polisi

Warta Kota/Dwi Rizki
Sandiaga Uno dalam acara Deklarasi Garda Aswaja (Anshor DKI Jakarta) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (10/3/2017). 

WARTA KOTA, CIPAYUNG - Terpendam lama selama lebih dari empat tahun, tepatnya sejak Kamis, 31 Oktober 2013, kasus dugaan pidana pencemaran nama baik atau fitnah antara pelapor Dini Indrawati Septiani dengan terlapor berinisial E dan S kini dilanjutkan pihak Kepolisian Sektor Metro (Polsek) Tanah Abang.

Terkait hal tersebut, Sandi mengaku salut dan mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian.

"Apa yang diolah (diselidiki) sekarang ini berkaitan dengan kegiatan sosial saya, kedua saya menyampaikan apresiasi kepada teman-teman (Kepolisian) di Polsek Tanah Abang, karena dengan teliti sekali mereka bisa menemukan kasus empat tahun yang lalu," ungkapnya ketika ditemui wartawan dalam acara Deklarasi Garda Aswaja (Anshor DKI Jakarta) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (10/3/2017).

Karena itu, lanjutnya, dirinya yang diminta hadir dan memberikan kesaksian sebagai saksi atas kasus yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP itu akan bekerjasama dengan baik.

Kerjasama itu katanya untuk menyelesaikan kasus perkara yang terjadi antara anggota komunitas Jakarta Berlari yang diketuainya saat ini.

"Saya mengapresiasi kerja luar biasa dan saya pastikan bahwa saya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Tim hukum saya sudah menjadwalkan ulang pemberian keterangan informasi (pemeriksaan) ini supaya sesuai dengan jadwal yang sudah disusun hari ini dan di hari-hari ke depan, supaya kami bisa selesaikan perkara sesegera mungkin," tambahnya.

Sementara itu, terkait perkara antara pelapor Dini Indrawati Septiani dengan terlapor berinisial E dan S di Komplek Gelora Bung Karno, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Oktober 2013 silam itu dirinya enggan menjawab.

Pasalnya, hal tersebut telah masuk dalam ranah hukum yang kini tengah diselidiki pihak Polsek Metro Tanah Abang.

"Masalahnya itu sekarang sudah masuk di ranah hukum, jadi saya tidak bisa memberikan keterangan yang permasalahnnya sudah ada dalam hukum, nanti tim hukum yang akan memberikan keterangan terpisah," jelasnya.

"Saya akan minta mereka (kuasa hukum) untuk memberikan keterangan secara periodik, bukan hanya posisi (pemeriksaan) saya sebagai saksi tapi juga kasusnya (lengkap) secara hukum. Tapi kalau tidak salah ini, nggak terlalu ingat bahwa (kasus) itu berkaitan dengan komunitas pelari yang sempat saya pimpin di awal 2012-2013 dan perseteruan antara anggota komunitas," tambahnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved