Korban akan Besarkan Bayi dalam Kandungan Hasil Perbuatan Dukun Cabul
K (29), gadis berkebutuhan khusus yang menjadi korban aksi bejat Ramly (67), mengaku masih trauma dengan perlakuan dukun cabul tersebut.
WARTA KOTA, CILANDAK - K (29), gadis berkebutuhan khusus yang menjadi korban aksi bejat Ramly (67), mengaku masih trauma dengan perlakuan dukun cabul tersebut.
Karena itu, dia meminta polisi menghukum berat Ramly, agar tidak muncul korban lainnya.
Baca: Dukun Cabul Ajak Korbannya ke Kamar Usai Jemur Pakaian
K mengatakan, selain trauma, dia juga merasa kasihan kepada ibunya, karena telah menanggung malu atas kejadian yang menimpanya itu.
Apalagi, saat ini dia tengah mengandung anak hasil aksi bejat Ramly.
"Kesal saya. Saya maunya (Ramly) dihukum seberat-beratnya," ujar K di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).
Baca: Dukun Cabuli Pasien di Depan Istrinya Hingga Hamil
K mengaku sudah menyampaikan kronologi peristiwa pencabulan tersebut kepada polisi.
Tak hanya dia, seorang wanita tetangganya berinisial IK juga turut dimintai keterangan oleh penyidik, karena diduga turut menjadi korban perlakuan Ramly.
"Nanti katanya mau diperiksa lagi. Sewaktu di kantor polisi, pernah dipertemukan dengan Pak Ramly dan istrinya (Pujiyanti)," beber K sambil menambahkan bahwa pemeriksaannya bersamaan dengan pemeriksaan IK.
Baca: Polisi Juga Ciduk Istri Dukun yang Cabuli Pasiennya Hingga Hamil
Akibat perbuatan Ramly, K merasa hatinya hancur karena tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan lelaki tua itu. Dia pun hanya bisa pasrah untuk membesarkan anak yang telah lima bulan berada di rahimnya itu.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Ramly dan Pujiyanti, istrinya, yang diduga turut membantu melakukan kejahatan, dengan pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-dukun-cabul_20170309_134850.jpg)