Koleksi Mobil Mewah Milik Bos Pandawa Group Disita Polisi
Tercatat ada 31 laporan dengan jumlah korban yang mengadu sebanyak 5.400 lebih dengan totoal kerugian sekitar Rp 1,5 triliun.
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait aset bos Pandawa Group Salman Nuryanto, ternyata tersangka investasi bodong itu memiliki puluhan kendaraan mewah.
Saat ini, kendaraan yang terdiri dari roda dua dan roda empat itu disita penyidik sebagai barang bukti.
Polisi tampak menjejerkan semua barang bukti yang disitanya itu di halamanan Gedung Dirkrimsus Poldw Metro Jaya.
Seperti puluhan mobil dan motor mewah milik pendiri Pandawa Group, Salaman Nuryanto.
Mobil yang dimilik tersangka bermerek semua, seperti mobil BMW, Mercedes, dan Mazda.
Begitu juga dengan motornya yang berasal dari berbagai merek, seperti Harley Davidson dan Kawasaki Ninja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menangani kasus Pandawa Group, dalam waktu sebulan ini.
Tercatat ada 31 laporan dengan jumlah korban yang mengadu sebanyak 5.400 lebih dengan totoal kerugian sekitar Rp 1,5 triliun.
"Tersangka totalnya ada 22 orang. Lalu ada 28 mobil dan puluhan motor mewah. 12 sertifikat, 6 bangunan rumah, 10 bidang tanah, logam mulia, perhiasan, uang tunai dengan mata uang Malaysia, Singapura, Real (Arab), dan surat BPKB yang kami sita," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/3).
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 98 orang saksi dalam kasus investasi bodong tersebut.
Polisi juga masih meneliti rekening pelaku, bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui jumlah pasti hasil penipuannya yang ada dalam rekeningnya itu, termasuk asetnya yang mungkin masih ada di luar pulau Jawa ini.
"22 orang tersangka itu kami kenakan pasal berlapis tentang penipuan, penggelapan, perbankan, dan TPPU. Kemungkinan tersangka pun bisa bertambah lagi seiring kasusnya yang masih terus kami kembangkan," katanya.
Adapun soal pengembalian dana korban, kata Argo, itu menunggu hasil putusan inkraht dari majelis hakim di pengadilan.
Saat ini, semua barang bukti, termasuk hasil kekayaan para tersangka disita polisi. Bila sudah ada putusan inkraht, semua akan menjadi tanggung jawab JPU apakah akan dikembalikan ataukah bagaimana.
"Atau, korban juga bisa mengajukan pelaporan perdata untuk mendapatkan dananya kembali yang sudah di inves ke tersangka," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mewah_20170309_150623.jpg)