Kasus Narkoba

Orang yang Diduga Menyembunyikan Ervan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Iskandar, teman dari anggota DPRD Depok Ervan Teladan, tersangka kasus narkoba dan diduga telah membantu menyembunyikan Ervan, sudah dilepaskan.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ervan Teladan 

WARTA KOTA, DEPOK - Iskandar (42) teman dari anggota DPRD Depok Ervan Teladan (41), tersangka kasus narkoba yang sempat buron, dan diduga telah membantu menyembunyikan Ervan, saat ini sudah dilepaskan oleh penyidik kepolisian atau tidak ditahan oleh Polresta Depok.

Meski begitu Iskandar dikenakan wajib lapor dan masih mungkin ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus Ervan.

Sebelumnya Iskandar turut dibekuk olisi karena diduga membantu Ervan buron saat kabur ketika rumah Ervan digeledah polisi awal Februari lalu.

Iskandar dibekuk sehari setelah Ervan berhasil ditangkap polisi di Jalan Perhubungan, kawasan Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekitar pukul 20.00 saat mengendarai sepeda motor.

Dilepaskannya Iskandar dan dikenakan wajib lapor oleh polisi diungkapkan Kasubag Humas Poresta Depok Ajun Komisaris Firdaus, Sabtu (4/3/2017).

"Ia kita kenakan wajib lapor dan masih dilakukan pengembangan oleh penyidik terkait dugaan keterlibatannya terkait kasus ini," kata Firdaus.

Sebelumnya Kasat Resnarkoba Polreamsta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan diduga kuat Iskandar menyediakan tempat bersembunyi dan segala fasilitasnya, mulai dari tempat istirahat serta meminjamkan sepeda motor kepada Ervan untuk mobilitasnya saat Ervan buron.

Bahkan, diketahui Iskandar mengantar Ervan beberapa kali ke rumah saudara dan kerabatnya untuk mencari pinjaman uang.

"Apakah Iskandar ini terlibat dalam penggunaan sabu atau peredarannya, masih kami dalami. Sebab selama buron yang pasti, Ervan tetap aktif mengonsumsi sabu secara rutin," katanya.
Karenanya menurut Putu pihaknya belum dapat memastikan apakah Iskandar hanya sekedar membantu Ervan bersembunyi saja atau juga membantu memasok sabu.
Menurut Putu, Iskandar sendiri mengaku tahu bahwa Erban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang dicari polisi.

Iskandar katanya tahu dari televisi dan bukan dari penuturan Ervan. Sebab Ervan sendiri tidak pernah membicarakan tentang dirinya yabg menjadi buronan polisi.

"Meski tahu kalau Ervan adalah DPO, Iskandar ini enggan memberi tahu ke polisi. Alasannyta tidak enak, karena berteman lama," katanya.

Sebelumnya diketahui bahwa Ervan Teladan, buronan kasus narkoba yan kabur dari rumahnya di Kelurahan Bedahan, Sawangan, sejak Minggu (5/2/2017) lalu, akhirnya dibekuk aparat Polresta Depok, di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekitar pukul 20.00.

Saat ditangkap, Ervan sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Setelah bermalam di tahanan Mapolresta Depok, Ervan, kemudian menjalani tes urine di Klinik Polresta Depok, Sabtu (25/2/2017).

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved