Kasus Antasari Azhar

IPW Pertanyakan Polri Buka Kembali Kasus Antasari Azhar

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, ada empat hal yang patut dipertanyakan di balik dibukanya kembali kasus Antasari Azhar.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
Tribun Bogor
Antasari Azhar saat meninggalkan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

WARTA KOTA, PALMERAH - Ketua Presidium Indonesia Police Watch‎ (IPW) Neta S Pane mengatakan, ada empat hal yang patut dipertanyakan di balik dibukanya kembali kasus Antasari Azhar.

Pertama, mengapa Polri saat ini mau memproses pengaduan Antasari? Padahal, sebelumnya Polri cenderung cuek dengan dua pengaduan yang dilakukan Antasari, yakni kasus hilangnya baju korban pembunuhan, Nasrudin Zulkarnaen, dan kasus SMS gelap sebelum terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen.

"Kedua, jika memang serius mau menangani kasus Antasari, IPW berharap Polri segera menjelaskan, siapa saja anggota dan pejabat Polri yang sudah diperiksa?" ujar Neta dalam rilisnya, Jumat (3/3/2017).

Termasuk apakah Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sudah diperiksa. Sebab, saat Antasari ditangkap, ditahan, dan diperiksa, Iriawan adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya yang memimpin penyidikan terhadap Ketua KPK itu.

Ketiga, Polri juga harus menjelaskan dasar hukum sehingga kasus atau laporan Antasari bisa diproses atau dibuka kembali.

"Bukankah kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari sudah selesai secara hukum karena sudah inkrah? Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang disampaikan Antasari. Bahkan, Antasari sudah mengakui kesalahannya, sehingga ia mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Jokowi," beber Neta.

Menurut Neta, Polri perlu menjelasan semua dasar hukum pembukaan kembali kasus ini, agar tidak muncul tudingan bahwa Polri telah diperalat atau dipolitisasi, mengingat selama ini Polri cenderung ogah-ogahan menuntaskan dua permasalahan yang dipersoalkan Antasari.

Keempat, Polri perlu menjelaskan, kapan pengaduan SBY terhadap Antasari mulai diproses. Sebab, pengaduan Antasari dan pengaduan SBY ke Polri waktunya hampir bersamaan.

"Penjelasan ini perlu dilakukan secara transparan agar Polri tetap profesional, proporsional, dan independen," tegasnya. (*)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved