Pilkada DKI Jakarta
KPPS yang Tidak Mengenal Warganya Disarankan Meminta Identitas Pemilih
Kan memang bisa jadi namanya sama. Di Jakarta ini sama kan. Jadi intinya saya setuju bawa C6 itu dibuktikan dengan KTP
WARTA KOTA, SENEN - Penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran pertama meninggalkan beberapa problema, seperti halnya pemilih yang memalsukan formulir C6 (undangan pemilih).
Ketika itu Bawaslu DKI menyatakan pemungutan suara ulang dilakukan karena terdapat lebih dari satu orang yang memilih di TPS namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hasilnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua lokasi TPS, yaitu TPS 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mencegah masalah tersebut terulang, Komisioner KPU DKI bidang Pemutakhiran data pemilih, Moch Sidik, menegaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengenal wajah warga setempat diperintahkan untuk meminta Identitas seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan (Suket).
"Logikanya ketua dan anggota KPPS paham sekali, kenal sekali kalau di daerah tertentu. Kalau udah dikenal betul disitu, orang situ, namanya ada, tidak perlu gunakan lagi KTP-nya," Kata Sidik, di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
"Problemnya di Jakarta ini orang bawa C6, enggak dikenal KPPS, agar orang itu dipersilakan menunjukkan e-KTP atau Suketnya. Tapi itu tidak dijalankan," sambungnya.
KPPS diharapkan dapat memastikan pemegang formulir C6 sesuai dengan e-KTP atau identitas lainya.
"Kita ingin pastikan namanya sama betul2 yang akan dipastikan itu memang C6 nya sama. Kan memang bisa jadi namanya sama. Di Jakarta ini sama kan. Jadi intinya saya setuju bawa C6 itu dibuktikan dengan KTP," tandasnya. (Faizal Rapsanjani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170302-kpu_20170302_162528.jpg)