Delapan Orang Dicokok karena Terlibat Pelarian Anggota DPRD Depok
Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa Ervan sudah dua tahun ini mengonsumsi narkotika.
Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ilustrasi. Satu paket sabu jatuh dari langit-langit rumah Ervan.
WARTA KOTA, DEPOK -- Kasat Resnarkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana menuturkan pihaknya sudah mengamankan seorang pria yang diduga membantu Ervan Teladan, anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar, saat buron selama tiga minggu dari kejaran polisi akibat tersangkut kasus narkoba jenis sabu.
Orang tersebut adalah Iskandar (42), warga Cilodong yang merupakan teman SMP Ervan.
Iskandar dibekuk sehari setelah Ervan berhasil ditangkap polisi di Jalan Perhubungan, kawasan Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekitar pukul 20.00 saat mengendarai sepeda motor.
"Orang yang diduga membantu ET selama dalam pelarian atau buron, sudah kami amankan tak lama setelah ET berhasil kami tangkap. Orang itu adalah rekan tersangka sejak SMP," kata Putu, Selasa (28/2/2017).
Menurut Putu, diduga kuat Iskandar menyediakan tempat bersembunyi dan segala fasilitasnya, mulai dari tempat istirahat serta meminjamkan sepeda motor kepada Ervan untuk mobilitasnya.
Bahkan, diketahui Iskandar mengantar Ervan beberapa kali ke rumah saudara dan kerabatnya untuk mencari pinjaman uang.
"Apakah Iskandar ini terlibat dalam penggunaan sabu atau peredarannya, masih kami dalami. Sebab selama buron yang pasti, Ervan tetap aktif mengonsumsi sabu secara rutin," katanya.
Karennaya, menurut Putuh pihaknya belum dapat memastikan apakah Iskandar hanya sekedar membantu Ervan bersembunyi saja atau juga membantu memasok sabu.
Menurut Putu, Iskandar sendiri mengaku tahu bahwa Erban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang dicari polisi.
Iskandar katanya tahu dari televisi dan bukan dari penuturan Ervan. Sebab Ervan sendiri tidak pernah membicarakan tentang dirinya yabg menjadi buronan polisi.
"Meski tahu kalau Ervan adalah DPO, Iskandar ini enggan memberi tahu ke polisi. Alasannyta tidak enak, karena berteman lama," katanya.
Sebelumnya diketahui bahaw Ervan Teladan, buronan kasus narkoba yan kabur dari rumahnya di Kelurahan Bedahan, Sawangan, sejak Minggu (5/2/2017) lalu, akhirnya dibekuk aparat Polresta Depok, di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekitar pukul 20.00.
Saat ditangkap, Ervan sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Setelah bermalam di tahanan Mapolresta Depok, Ervan, kemudian menjalani tes urine di Klinik Polresta Depok, Sabtu (25/2/2017).
Hasilnya cukup mengagetkan dan membuat polisi geleng-geleng kepala.
Sebab, Ervan dinyatakan positif narkotika jenis sabu. Ini berarti dalam pelariannya selama 3 pekan,
Ervan tak juga jera dan takut. Ia tetap terus mengonsumsi narkotika jenis sabu, selama menjadi buronan kasus narkoba.
Menurut Putu, hasil tes urine yang menyatakan Ervan positif narkoba jenis Sabu, membuktikan bahwa wakil rakyat dari Kota Depok itu, benar-benar tak juga jera meski dicari-cari polisi karena dugaan keterlibatan kasus narkoba.
"Sebab, selama pelariannya 3 pekan, dan berpindah-pindah lokasi, yang bersangkutan tetap aktif mengonsumsi narkoba. Ini dibuktikan hasil tes urine Ervan, adalah positif amphetamine atau narkoba jenis sabu," kata Putu..
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka diketahui bahwa Ervan sudah dua tahun ini mengonsumsi narkoba.
"Sebelum bercerai, yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba. Setelah bercerai, intensitas mengonsumsi narkobanya makin sering dan menjadi," katanya.
Seperti diketahui, aparat Kepolisian Polresta Depok akhirnya berhasil membekuk Ervan, Jumat (24/2/2017) malam.
Ervan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya dibekuk petugas saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekira pukul 20.00.
Ini berarti pelarian Ervan hanya sekitar tiga Minggu saja.
Ervan dan sepeda motornya langsung diamankan di Mapolresta Depok.
Putu mengatakan saat akan ditangkap petugas, Ervan sempat melakukan perlawanan dengan berupaya kabur.
Namun, akhirnya petugas berhasil membekuk Ervan dan membuatnya tak berkutik dengan mengepungnya, tanpa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas.
"Dia berusaha kabur saat akan ditangkap, dan mencoba melawan," kata Putu.
Dari pemeriksaan sementara katanya, Ervan mengaku sempat beberapa kali berpindah tempat saat buron.
"Ngakunya sempat tinggal juga di Kalisuren atau diperbatasan Depok dan Bogor. Lalu akhirnya di Jatimulya dan wilayah itulah dia kami bekuk," katanya, Jumat malam.
Seperti diketahu, Ervan melarikan diri dari rumahnya di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari, saat didatangi polisi.
Polisi mencurigai di rumah Ervan itu sudah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah Ervan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu.
Dua plastik sisa sabu ditemukan di dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.
Sebelum menggeledah rumah Ervan, polisi sudah mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang merupakan kurir pengantas sabu ke Ervan.
Siti diamankan saat baru keluar dari rumah Ervan. Ia mengaku baru saja memberikan pesanan sabu yang dibeli Ervan.
Sementara dari rumah Ummu Kalsum sendiri, polisi juga mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, 4 lembar uang Rp 5000 dan satu unit handphonenya Xiaomi warna gold sebagai barang bukti.
Beberapa hari, setelah terungkapnya kasus ini dan Ervan ditetapkan menjadi DPO, polisi kembali membekuk bandar sabu diatas Siti atau pemasok sabu ke Ervan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari sana polisi melakukan observasi di rumah Ervan selama dua bulan sebelum mengungkap kasus ini.
Siti Ummi Kalsum sendiri, sebagai kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, telah dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dipastikan, Ervan juga akan dijerat dengan pasal yang kurang lebih sama, atau bahkan lebih berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sabu_20170226_134115.jpg)