Pilkada DKI Jakarta
Petahana Wajib Cuti Kampanye, Ini Acuan Hukum KPU DKI
Sumarno mengacu pada peraturan undang-undang yang mengatur calon gubernur dan wakil gubernur petahana wajib cuti.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Faizal Rapsanjani
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, KPU RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji aturan cuti kampanye bagi petahana, pada Pilkada DKI putaran kedua.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, soal kampanye bagi petahana prinsipnya harus melakukan cuti. Sebab, jika kampanye berlangsung, calon petahana tidak boleh terikat atas jabatan yang diembannya, sebab dikhawatirkan dapat menyalahgunakan posisi jabatan.
"Itu yang termasuk dilakukan kajian. Prinsipnya gini, kalau ada kampanye berarti harus cuti. Apakah nanti gimana, akan dikonsultasikan ke Kemendagri. Belum diputuskan. Masih dalam rancangan," kata Sumarno di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Sumarno mengacu pada peraturan undang-undang yang mengatur calon gubernur dan wakil gubernur petahana wajib cuti.
Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10/2016 tentang Pilkada berbunyi: Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, salah satunya yang terdapat pada huruf a, yakni menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Tapi, prinsipnya, arahan KPU Pusat kalau ada kampanye harus cuti, seperti diatur UU. Karena dalam UU ketentuannya petahana wajib cuti, begitu masuk ketentuan kampanye dan berakhir ketika masa kampanye selesai," papar Sumarno.
"Tak bisa serta-merta KPU DKI menetapkan itu, karena ada regulator, yaitu KPU RI. Kemudian ada Kemendagri yang memiliki otoritas untuk mengatur pemerintahan sipil negara," imbuhnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170223hasil-penghitungan-suara-masih-dalam-rekapitulasi-tingkat-kota1_20170223_140349.jpg)