Selasa, 28 April 2026

Tawuran

Sebanyak 14 Pelajar Hendak Tawuran di Depok Diamankan Polisi

Diduga mereka hendak tawuran. Sebab dari tangan mereka diamankan 13 senjata tajam mulai dari celurit, parang, pisau, pedang samurai dan lainnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Resta Depok
Dua pelajar yang berhasil diciduk polisi menunjukkan alat untuk tawuran. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Sebanyak 14 pelajar diamankan aparat Polresta Depok dalam operasi gabungan yang digelar bersama TNI, Dishub Depok serta Satpol PP Depok di sejumlah wilayah di Depok, Senin (20/2/2017) dinihari.

Ke 14 pelajar itu diamankan dari wilayah Beji, Pancoran Mas, dan Cipayung, Depok.

Diduga mereka hendak tawuran. Sebab dari tangan mereka diamankan 13 senjata tajam mulai dari celurit, parang, pisau, pedang samurai dan lainnya.

Polisi mengangkut pelajar yang hendak tawuran di Depok dengan mobil patroli, Senin (20/2) dini hari.
Polisi mengangkut pelajar yang hendak tawuran di Depok dengan mobil patroli, Senin (20/2) dini hari. (Resta Depok)

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Depok, Komisaris Agus Widodo, yang memimpin operasi menuturkan operasi dengan penyisiran ke titik rawan di Depok ini untuk mengantisipasi kejahatan konvensional dan kejahatan jalanan, serta penyakit masyarakat. Operasi digelar Minggu malam sampai Senin dinihari.

"Terbukti dari belasan remaja yang semuanya pelajar saat kita amankan, terdapat barang bukti senjata tajam dari mereka. Diduga mereka hendak melakukan tawuran," kata Agus.

Menurutnya operasi semacam ini akan terus dilakukan pihaknya untuk menjaga kondusifitas di Depok.

Ke depan, kata Agus, pihaknya meminta kerjasama masyarakat untuk ikut proaktif dalam menggalakkan pamswakarsa di lingkungan mereka guna mencegah aksi kejahatan.

Ia juga meminta informasi masyarakat jika ada indikasi tawuran pemuda di wilayahnya.

"Untuk empat belas remaja yang kami amankan, rata-rata masih berstatus pelajar. Kami akan panggil orangtuanya untuk datang," kata Agus.

Menurutnya pelajar yang terbukti membawa senjata tajam akan dijerat UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(bum)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved