Polisi Tanjung Priok Ciduk Pencuri Ponsel di Kamar Indekos
Menurut Afandi, salah satu saksi, kejadian berawal ketika tersangka memasuki kamar indekos Rudi Setyawan (24).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Joko Supriyanto
WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK - Ferdi Andriansyah (29) diciduk aparat Reskrim Polsek Tanjung Priok, karena terlibat pencurian di kamar indekos di Jalan Pelita VII RT 012/015 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (19/2/2017).
Menurut Afandi, salah satu saksi, kejadian berawal ketika tersangka memasuki kamar indekos Rudi Setyawan (24). Tersangka kemudian mengambil satu buah handphone.
"Kami tidak tahu siapa dia, cuma ia masuk ke kamar korban, lalu kedapatan sedang mengambil sebuah HP merek Samsung," ungkap Afandi.
Kebetulan, ada anggota Buser yang sedang melintas di lokasi dan melihat kejadian tersebut. Tersangka pun langsung diamankan.
"Kami sudah amankan pelakunya beserta barang bukti satu buah handphone Samsung J2, sehingga saat ini sedang dibuat laporannya serta pemeriksaan saksi-saksi yang berada di lokasi. Kami akan sidik tuntas kasus ini," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol France Siregar.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160331-maling-rampok_20160331_123925.jpg)