Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar Senang Dilaporkan Balik SBY

Dalam pelaporannya, Antasari Azhar menyebutkan dugaan keterlibatan mantan Presiden SBY dalam rekayasa kasus yang ditimpakan kepadanya.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
Rangga Baskoro
Andi Syamsudin (kiri) dan Antasaei Azhar saat menyambangi Bareskrim Mabes Polri di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2). 

WARTA KOTA, PALMERAH - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengapresiasi keputusan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang memilih jalur hukum dengan melaporkan balik dirinya ke Bareskrim Polri.

"Ya enggak apa-apa. Itu lebih bagus. Artinya, jalur hukum yang digunakan. Ndak papa," kata Antasari Azhar saat dihubungi, Kamis (16/2/2017).

Pada Selasa (14/2/2017), mantan Ketua KPK Antasari Azhar selaku mantan terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Antasari melaporkan adanya dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, yang membuatnya dipidana penjara 18 tahun, dan kesengajaan pejabat menggelapkan atau membuat barang bukti, berupa baju korban, tidak dapat dipakai pada saat persidangan perkaranya.

Dalam pelaporannya, Antasari Azhar menyebutkan dugaan keterlibatan mantan Presiden SBY dalam rekayasa kasus yang ditimpakan kepadanya.

Antasari Azhar juga menyebut CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sempat mendatanginya di rumah dan membawa pesan dari Cikeas, atau lebih dikenal tempat tinggal SBY, pada Maret 2009, atau dua bulan sebelum kasus pembunuhan Nasrudin disangkakan kepadanya.

Saat itu, Harry Tanoe menyampaikan pesan SBY, yakni meminta Antasari agar tidak menahan besan SBY, Aulia Pohan, yang waktu itu terjerat kasus dugaan korupsi di KPK.

Tak terima atas laporan seperti itu, SBY melalui tim penasihat hukumnya melaporkan balik Antasari ke Bareskrim Polri pada Rabu (15/2/2017), atau sehari pasca-Antasari membuat laporan.

SBY melaporkan Antasari dengan sangkaan dugaan melakukan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. (*)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved