Pilkada DKI Jakarta
KPU DKI Akui Banyak Pemilih Tak Terdaftar DPT Tetap Ikut Nyoblos
Mereka tetap bisa memilih hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan.
Penulis: |
WARTA KOTA, TEBET -- KPU DKI Jakarta mengakui banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada 2017 namun tetap memberikan hak suaranya pada Pilkada DKI Jakarta, Rabu (15/2) kemarin.
Mereka tetap bisa memilih hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan.
“Pemilih yang hadir menggunakan KTP dan surat keterangan itu cukup banyak. Saya keliling ke Jakarta Selatan, Barat, Utara, Pusat, Timur itu banyak. Pertanyaannya, pada saat ada pendataan pemilih, kemana mereka? Dan kenapa akses tidak diberikan kepada petugas pendataan?” ungkapnya, Rabu (15/2) malam di Hotel Bidakara,
Sumarno mengatakan bahwa banyak faktor yang menyebabkan mengapa para pemilih itu tidak terdata dalam DPT Pilkada 2017, salah satunya adalah karena petugas pendataan tidak mendapatkan akses yang memadai untuk mendata mereka.
Dia mencontohkan misalnya di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
“Ketika petugas kami melakukan pendataan disana, tidak mendapatkan respon yang memadai dari para penghuninya sehingga yang terdata pemilih disana tidak maksimal. Tapi mereka membludak menggunakan hak pilihnya sehingga surat suara kurang,” imbuhnya.
Menurut Sumarno, banyak juga warga yang berasumsi bahwa walau pun tidak terdaftar di DPT, toh bisa menggunakan KTP.
Hal itu memang dibenarkan, tetapi dampaknya surat suara kemungkinan tidak akan tersedia di TPS tersebut.
“Oleh karena itu, ini menjadi bahan evaluasi bersama, bagi KPU untuk memaksimalkan pemutakhiran data pemilih dan bagi masyarakat juga, bahwa pemilu itu ada administrasinya. Pemilu itu bukan hanya saat pemungutan suara saja, tapi ada tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih,” kata Sumarno.
Pada saat proses pendataan, lanjut Sumarno, masyarakat harus memastikan dirinya sudah terdaftar, karena kalau sudah terdaftar dipastikan surat suara itu sudah disiapkan.
Kalau tidak terdaftar, KPU tidak bisa menyediakan surat suara karena surat suara itu berbasis pada DPT ditambah 2,5 persen.
Hingga kini, KPU DKI Jakarta belum memastikan apakah Pilkada 2017 DKI Jakarta akan digelar satu putaran atau dua putaran.
Jika dilakukan dua putaran, maka DPT yang digunakan adalah DPT putaran pertama ditambah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih pada Rabu (15/2).
“DPT putaran kedua itu adalah keseluruhan mereka yang hadir di TPS pada putaran pertama. Bisa saja nanti hanya menggunakan KTP, tapi tidak ada pemutakhiran data seperti putaran pertama, petugas datang dari rumah ke rumah, ditempelin stiker, itu tidak ada lagi,” kata Sumarno. (chi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170203ketua-kpud-dki-sumarno-di-spkt-polda-metro-jaya_20170203_174525.jpg)