Kasus Antasari Azhar
Terima Laporan Antasari Azhar dan SBY, Ini yang Bakal Dilakukan Bareskrim
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri tidak memilih-milih mana yang didahulukan, laporan Antasari atau SBY.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA, GAMBIR - Penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ya, menerima laporannya, kemarin ada laporan. Kita terima, nanti kita teliti dan kita dalami," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono, Rabu (15/2/2017).
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri tidak memilih-milih mana yang didahulukan, laporan Antasari atau SBY. Sehingga, pihak kepolisian akan terus berkomunikasi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Intinya terima laporannya, kami tindaklanjuti dengan pendalaman. Kita diskusi dulu apa sih maksud laporan ini. Nanti kita minta keterangan yang bersangkutan, yang melaporkan, apa maksud laporannya, buktinya apa, baru sampai situ," tutur Kabareskrim.
Nantinya, lanjut Ari Dono, para pelapor, Antasari dan SBY, akan dipanggil untuk diperiksa.
"Kita kan proses di SPKT terima laporan. Mulai masuk pendataan di robinops (Biro Pembinaan Operasi). Nanti penyidik lakukan gelar kecil, meminta keterangan pelapor, kronologinya seperti apa, bukti-bukti apa. Nanti kita gelar lagi," jelasnya.
Pendalaman materi penyidikan, ungkapnya, menunggu keterangan dari Antasari Azhar. Karena, laporan yang diberikan kemarin hanya kronologi singkat dari kejadian dugaan tindak pidana. Nantinya, SBY juga akan dimintai keterangan.
"Nanti didalami saat kita mendapatkan keterangan dari Antasari itu sendiri. Kalau kemarin LP kan hanya singkat," imbuh Ari Dono.
Ketika ditanya soal pelaporan dan ucapan Antasari Azhar bersifat politis, Dono memaparkan pihak kepolisian hanya melihat fakta.
"Kita ga lihat ini politis atau tidak. Dari sisi hukum saja. Fakta-fakta yang kita dapat," ucapnya.
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan enggan menanggapi soal pelaporan Antasari.
Menurutnya, dia sudah menyelesaikan tugasnya saat menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2011 silam.
"Saya pikir saya tak perlu menanggapi, karena sudah selesai kasus yang saya tangani. Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan, sebagai Dirkrimum Polda Metro. Sudah inkrah, apa yang mau saya tanggapi?" paparnya.
Dia menambahkan, kasus SMS gelap saat ini sedang didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kan sudah ditangani oleh Dirkrimsus itu. Beberapa kali ditanyakan buktinya mana, enggak pernah diberikan juga oleh beliau (Antasari). Kalau ada silakan, silakan publik melihat. Yang jelas saya tak akan menanggapi kasus hukum yang sudah dijalankan, karena sudah selesai," tuturnya. (*)