Jangan Ada Anggapan Pemilih Tambahan Sesuai dengan Surat Suara Cadangan
Namun, jumlah surat suara tersebut digantikan oleh surat suara yang berlebih di masing-masing KPU kota.
WARTA KOTA, SENEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan surat suara tambahan yakni 2,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak harus sesuai dengan jumlah pemilih tambahan.
Adapun jumlah surat suara yang dicetak yakni 7.292.619. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada DKI 2017 sebanyak 7.108.589 pemilih, 2,5 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT per TPS, dan 2.000 surat suara lainnya untuk mengantisipasi terjadinya pemungutan suara ulang.
"Dalam satu kesatuan surat suara yaitu DPT+2.5 persen surat suara cadangan. Baik pemilih dpt dan dptb, itu dapat menggunakan surat suara yang tersedia. Apakah surat suara yang DPT plus dua setengah persen. Jadi jangan ada anggapan maksimum jumlah Daftar Pemilih Tetap tanbahan (DPTb) itu sesuai dengan surat suara cadangan," kata Betty di kantor KPU DKI, Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2017).
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara tambahan yang tak terpakai, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mencoret surat suara, dengan memberikan tanda silang di salah satu sisi surat suara.
"Kalau surat suara yang tidak terpakai sebelum pemungutan suara, maka sebelum penghitungan suara, KPPS wajib memberi tanda silang di salah satu sisi muka surat suara, ternasuk juga surat suara yang rusak dan tidak terpakai, serta misalnya keliru coblos," jelasnya.
Kemudian surat suara yang telah disilang akan dirapihkan kembali untuk dimasukan kedalam amplop dan diserahkan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Untuk segel dan alat kelengkapan lain yang biasanya ada, juga dinaikin ke atas," imbuhnya.
Terkait surat suara yang rusak atau cacat, KPU DKI memastikan surat suara dan logistik lainya sudah dipenuhi semua dan telah didistribusikan ke masing-masing TPS.
"Untuk surat suara yang rusak, hasil sortir, jadi kami sudah menerima laporan dari teman KPU kota, bahwa surat suara yang manifes, jumlah DPT, ditambah 2,5 persen per TPS, sudah selesai didistribusikan. Jadi surat suara yang kemarin hasil sortir, lipat, kemudian ada yang kurang, itu sudah dipenuhi semua," kata Betty.
Jumlah surat suara rusak pada Pilkada DKI Jakarta sekitar 22.000. Namun, jumlah surat suara tersebut digantikan oleh surat suara yang berlebih di masing-masing KPU kota.
Selanjutnya, kata Betty, surat suara rusak akan dimusnahkan pada Selasa (14/2/2017) besok di Kantor KPU DKI. Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih itu merupakan prosedur yang harus dilakukan.
"Iya, H minus 1, besok, kami nanti juga undang wartawan, di sini," tutupnya. (Faizal Rapsanjani)