Bos Pandawa Group Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Jadi DPO
Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap yang kasus yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Penulis: | Editor: Gede Moenanto
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Pemimpin Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap yang kasus yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan Nuryanto dijerat dengan pasal tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Polisi Gandeng OJK untuk Ungkap Kasus Investasi Bodong Pandawa Group
"Tadi siang, gelar perkara penetapan tersangka (Nuryanto)," ujar Argo di Mapolda Metro jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Nuryanto sendiri saat ini masih menjadi buronan polisi. Karena keberadaanya belum diketahui, hingga saat ini.
Nantinya, penyidik akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nuryanto.
Argo menuturkan, sejauh ini pihaknya telah menerima sebanyak 15 laporan dari nasabah Koperasi Pandawa.
Baca: Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp20 Miliar, Bos Pandawa Group Dilaporkan ke Polisi
Para nasabah mengaku, mereka menjadi korban penipuan investasi yang dijalankan koperasi tersebut.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari delapan pelapor dan empat ahli dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.
Hingga saat ini, jumlah kerugian yang terdeteksi dari penipuan ini mencapai Rp 1,1 triliun.
Dalam penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat nasabah Pandawa Mandiri Group, bukti pembayaran via transfer dan brosur produk koperasi tersebut.
Nuryanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Undang-undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).
Kendati demikian, hingga saat ini, polisi belum mengetahui keberadaan Nuryanto.
Baca: Koper Mencurigakan di Rumah Adik Bos Pandawa Berisi Pakaian
INACA Paparkan Potensi Besar Kargo Udara Indonesia di Canada Special Mission Aircraft Seminar |
![]() |
---|
OPPO Reno8 T Resmi Hadir di Indonesia, Harganya Rp 4,9 Juta |
![]() |
---|
Densus 88 Polri Tangkap Seorang Teroris dari Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung Utara |
![]() |
---|
Hampir 3 Tahun Harun Masiku Jadi Buronan, Jokowi: Kalau Memang Barangnya Ada ya Pasti Ditemukan |
![]() |
---|
Hadiri Perayaan Satu Abad NU, Ganjar Pranowo Disambut Meriah Warga Nahdliyin |
![]() |
---|