Keluarga Besuk Terdakwa Kasus Eno Siang Ini

Keluarga akan membesuk terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah di Tangerang yang baru saja divonis hukuman mati.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno Farihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017). 

WARTA KOTA, TANGERANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa pemerkosaan dan pemhunuhan Eno Farihah yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi pada Rabu (8/2/2017).

Keluarga terdakwa rencananya akan membesuk mereka pada Kamis (9/2/2017) siang ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Sunardi Muslim.

"Sekitar pukul 13.00 keluarganya akan membesuk mereka di Lapas Pemuda Tangerang," ujar Sunardi kepada Warta Kota pada Kamis (9/2/2017).

Kendati demikian hanya keluarga dari Imam saja yang datang menjenguk. Keluarga Rahmat Arifin belum bisa membesuk ke tahanan.

"Kalau keluarga Arifin ada di Lampung, jauh. Sulit dihubungi," ucapnya.

Sunardi mengungkapkan hingga sampai saat ini masih belum ada komunikasi intens dengan keluarga terdakwas pascavonis diputuskan Majelis Hakim kepada mereka.

"Kalau keluarga Imam rumahnya di Kabupaten Tangerang. Nanti kami bertemu siang ini dilapas membicarakan soal banding," kata Sunardi.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved