Pembunuhan

BREAKING NEWS: Terdakwa Pembunuh Eno Farihah Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Tangerang

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Andy Pribadi
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

WARTA KOTA, TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa Eno Parihah dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) menjalani sidang vonis pada Rabu (8/2/2017).

Mereka divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Eno Tampak Lesu

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan bahwa terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP.

Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," ujarnya di PN Tangerang pada Rabu (8/2/2017).

Ada pun menjadi petimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikit pun tidak menunjukkan penyesalan.

"Sedangkan yang meringankan tidak ada," ucap Majelis Hakim. (dik)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved