Bawaslu DKI Ingatkan Seluruh Pendukung Paslon Pilgub DKI Untuk Tidak Kampanye di Masa Tenang
Kalau masyarakat temukan ada laporkan saja nanti kita yang akan panggil tim kampanyenya (Calon bersangkutan)
WARTA KOTA, TANJUNGPRIOK - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, menyebut ancaman pidana 15 hari hingga 3 bulan terhadap setiap pelaku yang kampanye diluar jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017. Bahkan, sanksi itu berlaku juga bagi kampanye yang melakukan di dunia maya atau media sosial (Medsos).
"Kampanye yang melalui media sosial merupakan hal yang diperbolehkan dalam Pilkada. Artinya ancaman kampanye di luar jadwal itu, dapat dikenakan pada pelaku kegiatan di dunia maya juga. Kalau masyarakat temukan ada laporkan saja nanti kita yang akan panggil tim kampanyenya (Calon bersangkutan)," kata Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Rabu (8/2/2017).
Mimah melanjutkan,"Kalau itu terbukti lakukan kampanye maka terkena tindak pidana pemilu. Berdasarkaan sebuah Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang (UU) Pilkada," lanjutnya.
Dijelaskan Mimah, Pengawas Pemilu (Panwaslu) langsung berikan imbauan ke warga, agar warga tak lagi melakukan kampanye di masa tenang Pilkada yang dimulai tanggal 12 hingga 14 Februari 2017 mendatang. Mimah mengatakan, pengawasan aktivitas kampanye itu pun akan dilakukan, di dunia nyata, ataupun di dunia maya selama masa tenang.
"Apabila aktivitas kampanye saat masa tenang ditemukan, sanksi pidana diberikan kepada tim kampanye dan juga ke relawan calon kepala daerah terkait. Hukumannya itu juga dikenakan setelah klarifikasi dilakukan pihak kami. Karena kami khawatirnya itu tim kampanyenya tak mengakui, soal melakukan kampanye di luar jadwal. Baik itu relawan, atau simpatisannya. Jadinya kan, kasihan yang kena pidananya malah si pemilih. Kami hanya berharap ya itu tak terjadi ya. Bahkan netizen juga harus menjaga diri saja, untuk tak lagi berkampanye dan menyebarkan fitnah di medsos," terang Mimah kembali.
Ia menambahkan, peraturat kampanye yang di luar jadwal, tercantum itu Pasal 187 Ayat 1 UU Pilkada Nomor 1, Tahun 2015.
"Dalam aturan itu disebut, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170208-pilkada-dki-jakarta_20170208_191858.jpg)