Tuntutan Sidang Kasus Vaksin Palsu di PN Bekasi Ditunda

Sidang tersebut ditunda karena berkasnya masih diverifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Gede Moenanto
Meningitisnow
Ilustrasi. Pemberian vaksinasi untuk bayi. 

WARTA KOTA, BEKASI -- Sidang tuntutan terhadap 19 terdakwa kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis (2/2) siang, ditunda.

Sidang tersebut ditunda karena berkasnya masih diverifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Karena, berkasnya belum siap, maka persidangan hari ini ditunda dulu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Andi Adikawira pada Kamis (2/2/2017).

Andi mengungkapkan, berkas tuntutan para terdakwa belum dikembalikan dari Kejagung ke Kejari Bekasi. Menurut dia, berkas itu harus diperiksa Kejagung karena kasus vaksin palsu merupakan isu nasional, sehingga harus melibatkan Kejagung.

Berbeda bila kasus itu berskala regional, Kejari Bekasi diperkenankan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa tanpa harus melibatkan Kejagung.

"Tapi, kita harapkan, pekan depan (Kamis, 9/2/2017) sudah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa," jelas Andi.

Andi mengatakan, sidang tuntutan sedianya digelar karena agenda sebelumnya seperti mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum maupun terdakwa sudah selesai. Adapun saksi yang dihadirkan cukup banyak, seperti Badan POM, Kementerian Kesehatan dan lainnya.

"Saksi tersebut dihadirkan untuk mengungkap fakta-fakta perihal kasus vaksin palsu yang menjerat 19 terdakwa dari berbagai macam profesi," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, para terdakwa vaksin palsu yang disidang di Pengadilan Negeri Bekasi, yaitu pasangan suami istri yang memproduksi vaksin palsu Hidayat Taufiqurahman dan istrinya, Rita Agustina. Lalu Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin.

Terdakwa lain Mirza, Sutanto bin Muh Akena, dan Irnawati, Seno, Muhammad Farid, H. Syafrizal dan Iin Sulastri. Saat sidang pertama yang mengagendakan pembacaan dakwaan pada Jumat, 11 November 2016 lalu, mereka didakwa dengan pasal berlapis, yaitu 196, 197, 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 dan 15 tahun.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved