Isu Makar
Kuasa Hukum: Polisi Terlalu Dini Menyimpulkan Firza Husein Terlibat Dugaan Makar
Sebab, sampai saat ini ia menganggap tidak ada cukup bukti bahwa Firza hendak melakukan makar.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA, DEPOK - Aziz Yanuar, kuasa hukum tersangka dugaan makar Firza Husein mengatakan, penangkapan dan penahanan kliennya dilakukan karena polisi menduga kliennya akan kabur.
"Jadi, penangkapan dan penahanan Firza karena diduga dia ingin melarikan diri dari tudingan kasus makar kepada dirinya. Padahal, tidak ada sama sekali rencana mau melarikan diri itu," kata Aziz di Mako Brimob, Depok, Rabu (1/2/2017).
Menurut Aziz, tidak ada alasan Firza melarikan diri dari kasus dugaan makar. Sebab, sampai saat ini ia menganggap tidak ada cukup bukti bahwa Firza hendak melakukan makar.
"Karena sampai sekarang buktinya tidak kuat," ujar Aziz.
Ia mengatakan, Firza dituduh sebagai penyokong dana untuk aksi makar 2 Desember 2016. Firza dianggap akan menyediakan transportasi untuk massa yang akan beraksi pada aksi damai tersebut.
"Padahal, tidak ada pembicaraan, apalagi kesepakatan untuk melakukan makar. Juga enggak ada transaksi duit yang mengalir. Firza hanya menawarkan pinjaman mobil untuk aksi," tuturnya.
Mengenai keberadaan Firza di Hotel Sari Pan Pacific sebelum aksi damai 212 digelar, murni karena ingin berkumpul bersama tokoh lainnya untuk ikut dalam aksi 212.
"Sehingga Firza sama sekali tidak tahu jika mau ada rencana makar. Polisi terlalu dini menyimpulkan bahwa Firza terlibat dugaan makar," papar Aziz. (*)
Kivlan Zen Divonis Empat Bulan Penjara Terkait Kepemilikan Senjata Api, Ini Hal-hal yang Meringankan |
![]() |
---|
Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut Tujuh Bulan Penjara: Saya akan Menyatakan Pembelaan |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Bui, Kivlan Zen: Kalau Saya Bersalah Pasti Dihukum Mati, Minimal 20 Tahun |
![]() |
---|
Dituntut 7 Bulan Penjara, Kivlan Zen: Saya Enggak Dendam Sama Siapapun, Ini Kondisional Politik |
![]() |
---|
Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara |
![]() |
---|