Breaking News:

Pembunuhan

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Eno Tampak Lesu

Keduanya sama - sama menunduk lemas dan tak berbicara sepatah kata. Tangan mereka terborgol menunggu sidang dimulai.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Andy Pribadi
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Dua terdakwa pembunuh Eno Farihah (24) dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) yang dituntut hukuman mati menjalani sidang lanjutan pada Rabu (1/2/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

WARTA KOTA, TANGERANG - Dua terdakwa pembunuh Eno Farihah (24) dengan menggunakan gagang cangkul yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Mereka pun menjalani sidang lanjutan pada Rabu (1/2/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca: BREAKING NEWS: Pembunuh Eno Dituntut Hukuman Mati

Sidang pada hari ini beragendakan nota keberatan.

Keduanya pun tampak kompak mendatangi PN Tangerang dengan mengenakan peci, celana panjang hitam, kemeja putih dan rompi tahanan.

Acara sidang hingga saat ini belum berlangsung. Kedua terdakwa masih menunggu sembari duduk di bangku.

Mereka terlihat begitu lesu. Arif dan Imam duduk bersebelahan.

Keduanya sama - sama menunduk lemas dan tak berbicara sepatah kata. Tangan mereka terborgol menunggu sidang dimulai. (dik)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved