Koran Warta Kota

Yusril Ihza Mahendra : Seharusnya Grasi Demi Hukum

Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). Dalam kesempatan itu, ia memaparkan gagasannya mengenai Jakarta. 

Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara

WARTA KOTA, JAKARTA - Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat.

Seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau.

Semasa dalam tahanan, Pak Antasari pernah mendiskusikan grasi itu dengan saya.

Walau perasaan saya berat untuk menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi, padahal beliau tidak melakukannya.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat mendatangi Lapas Tangerang pada Rabu (25/1/2017) siang.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat mendatangi Lapas Tangerang pada Rabu (25/1/2017) siang.

Namun waktu itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi.

Beliau sudah dua kali mengajukan PK dan dua-duanya ditolak Mahkamah Agung.

Baca: Djarot Berterima Kasih Yusril Dukung Ahok

Grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya.

Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana.

Kendatipun saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, namun saya menganggap grasi itu terlambat diberikan.

Gedung Mahkamah Agung (MA)
Gedung Mahkamah Agung (MA)

Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya.

Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau. (tribun/malau)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved