Penangkapan Hakin MA

MK Minta Agar Presiden Berhentikan Hakim Konstitusi yang Ditangkap KPK

"Kami minta pemberhentian sementara kepada Presiden," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis.

Editor: Murtopo
Kompasiana.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat minta Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara hakim konstitusi yang ditangkap KPK yang terjadi antara Rabu (25/1/2017) hingga Kamis (26/1/2017) pagi.

Hingga saat ini, MK belum bisa memberikan konfirmasi soal hakim yang ditangkap KPK, meskipun kabar yang beredar menyebut nama Patrialis Akbar.

"Kami minta pemberhentian sementara kepada Presiden," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis.

"Karena hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat. Kami minta pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan kepada Presiden," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.

Dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (26/1/2017), delapan hakim hadir memberikan pernyataan. Hanya Patrialis Akbar yang tidak terlihat dalam konferensi pers itu.

MK pun meminta maaf kepada masyarakat atas ditangkapnya hakim konstitusi oleh KPK.

"Kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. MK menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di tengah MK tengah berikhtiar sedang menjaga keluhuran," kata Arief.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved