Senin, 13 April 2026

Penangkapan Hakim MK

Begini Permintaan Ampun Ketua MK karena Anggotanya Tekena OTT

"Jadi saya mohon ampun kepada Allah, saya memohon maaf kepada bangsa ini telah melakukan kesalahan lagi. Sehingga lembaga ini menjadi tercoreng.."

Warta Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, GAMBIR -- Seorang anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terjerat kasus suap.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena anggotanya sudah mencoreng nama institusi.

"Jadi saya mohon ampun kepada Allah, saya memohon maaf kepada bangsa ini telah melakukan kesalahan lagi. Sehingga lembaga ini menjadi tercoreng kembali," kata Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1)

Terkait beban moral yang diemban oleh institusinya, ia mengaku belum akan mengundurkan diri dari jabatannya.

"Belum ada. Saya mengundurkan diri juga harus lapor kepada yang memilih saya," tuturnya.

Dirinya mengaku belum melaporkan kejadian ini ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait ditangkapnya PA.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved