Antasari Azhar Bebas

Pertimbangan MA Jadi Salah Satu Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar, mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
Antasari Azhar 

WARTA KOTA, PALMERAH - Johan Budi Sapto Pribowo, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan kuasa hukum Antasari Azhar.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23/1/2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar, mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.

“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar Boyamin Saiman, mengaku bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan Presiden.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," ungkap Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com.

"Untuk memastikan informasi ini, saya nanti jam 11 akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Karena, secara aturan surat grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Boyamin. (*)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved