Antasari Azhar Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sudah Terima Grasi Antasari Azhar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Antasari Azhar didampingi istrinya, Ida Laksmiwati, saat acara syukuran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Selasa (8/11/2016). 

WARTA KOTA, PALMERAH - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar.

"Iya, sudah masuk di kami," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (25/1/2017)

Meski begitu, ia belum mengetahui persis kapan grasi tersebut masuk ke pengadilan.

"Nanti, saya belum ngecek pastinya kapan," imbuhnya.

Johan Budi Sapto Pribowo, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengabulkan permohonan grasi yang diajukan kuasa hukum Antasari Azhar.

“Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23/1/2017) kemarin,” ujar Johan Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Johan Budi mengatakan, salah satu alasan mengapa Presiden Jokowi mengabulkan grasi Antasari Azhar, mengacu pada pertimbangan Mahkamah Agung.

“Salah satunya adalah karena pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden,” ucap Johan Budi.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar Boyamin Saiman, mengaku bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Boyamin akan melihat surat persetujuan grasi Antasari Azhar yang telah dikabulkan Presiden.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," ungkap Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com.

"Untuk memastikan informasi ini, saya nanti jam 11 akan datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut. Karena, secara aturan surat grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Boyamin. (Amriyono Prakoso)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved