Antasari Azhar Bebas

BREAKING NEWS: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Presiden Joko Widodo dikabarkan mengabulkan permohonan grasi yang diminta oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
Antasari Azhar 

WARTA KOTA, PALMERAH - Presiden Joko Widodo dikabarkan mengabulkan permohonan grasi yang diminta oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara, bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Untuk memastikannya, Boyamin akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan surat persetujuan grasi tersebut.

Antasari Azhar adalah ketua KPK periode 2007-2009. Dia meninggalkan KPK karena menjadi terpidana 18 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnen.

Antasari Azhar bebas bersyarat dari Lapas Klas I Tangerang, 10 November 2016. Pembebasan bersyarat tersebut diperoleh karena ia telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Antasari Azhar telah menjalani masa hukuman murni 7,5 tahun, dan memperoleh remisi selama 4,5 tahun. (*)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved