Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Depok Dihentikan

Penghentian disinyalir karena pembangunan tower BTS tersebut tak berizin alias ilegal.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/BUDI MALAU
Tower BTS di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, yang pembangunannya dihentikan Satpol PP Depok. 

WARTA KOTA, DEPOK - Pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Selasa (24/1/2017).

Penghentian disinyalir karena pembangunan tower BTS tersebut tak berizin alias ilegal.

Diki Erwin, Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Depok menuturkan, penghentian pembangunan tower BTS di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, dilakukan setelah pihaknya memastikan adanya pelanggaran peraturan dalam proses pembangunannya.

Di antaranya, kata dia, karena perizinan tower BTS tersebut tidak ada atau belum lengkap.

"Jadi sudah kita hentikan operasi dan pembangunannya," kata Diki kepada Warta Kota.

Menurut Diki, meski melakukan penghentian pembangunan, pihaknya tidak menyegel tower BTS setinggi sekitar 20 meter yang kini sudah berdiri tegak itu.

Sebab, penyegelan harus melewati proses atau tahapan lain, di antaranya dengan memanggil pihak terkait atau pembangun menara BTS tersebut.

"Kita tunggu dulu laporan dari petugas di lapangan," imbuhnya.

Yang pasti, kata Diki, pihaknya memastikan bahwa tower BTS di sana tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu, sampai perizinannya lengkap. (*)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved