Minggu, 12 April 2026

Rp 500 Miliar Pun Tidak Cukup untuk Normalisasi Kali Krukut

DKI juga punya fokus untuk Kali Pesanggrahan, Ciliwung, juga Krukut. Kalau total ya tidak cukup 200 miliar.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Kahfi Dirga Cahya
Dari kiri, Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, Pangdam Jaya Mayjend Teddy Lhaksamana, Wakapolda Metro Jaya Brigjend Suntana dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Ancol, Jakarta Utara. 

WARTA KOTA, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengakui normalisasi Kali Krukut, Jakarta Selatan, terkendala pembebasan lahan.

Selain itu, masalah anggaran juga menjadi penghambat untuk pembebasan lahan tersebut.

“Normalisasi Kali Krukut ini ditargetkan selesai pada 2017 dan kalau sekarang, mundur-mundur itu karena terkendala pembebasan lahan. Belum ada anggaran untuk penertiban dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pembebasan lahan,” kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/1/2017).

Di lokasi tersebut, lanjut Soni, terdapat 186 bidang dari pendataan tahun 2016. Lalu Dinas Sumber Daya Air, berhasil membebaskan 117 bidang. Kini tinggal 69 bidang yang masih harus dibebaskan.

“Yang 69 bidang itu jumlah luasannya bervariasi, dari 300 meter, 1.000 m2, dan 3.000 m2. Kesulitan utama karena harga yang tidak cocok, letaknya yang terlalu sulit, juga anggaran kita tidak ada di 2016,” katanya.

“Sekarang, ada Rp 200 miliar yang dianggarkan di 2017 ini secara gelondongan. Tetapi, kami punya fokus untuk Kali Pesanggrahan, Ciliwung, juga Krukut. Kalau total ya tidak cukup 200 miliar itu. Saya yakin Rp 500 miliar juga tidak cukup. Takut seperti kemarin, besar-besar anggarannya tetapi tidak terserap, sehingga silpa-nya besar. Tapi nanti kalau kurang, kita tambahkan di APBDP,” katanya.

Sementara itu, Kepala DInas Sumber Daya Air, Teguh Hendarwan, mengatakan bahwa kendala yang dihadapi untuk pembebasan kali Krukut adalah masalah administrasi.

“Jujur aja, banyak masalah admiistrasi harus kita benahi. Lahan ini kan nggak langsung bayar, pasti ada konflik internal dengan ahli waris, ada kelengkapan data lain yg masih kurang. Nggak gampang. Belum dengan warga yang menolak program normalisasi itu kaya Bukit Duri. Jadi panjang loh,” tegasnya.

Selain itu, masalah harga juga menjadi kendala. Karena kurang lebih 200 bidang memiliki sertifikat hak milik. Kemudian ada yang memiliki akte jual beli dan kelengkapan surat lainnya.

“Mau nggak mau ya harus ganti rugi ,tapi pertanyaannya, ya oke saja kalau memang harus ganti rugi, tinggal kesiapan pemda anggaran disiapkan,” katanya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved