Status Hukum Rizieq Shihab Ditentukan Polda Jabar pada Pekan Depan
"Kami masih memerlukan keterangan saksi tambahan juga ahli," kata Yusri
WARTA KOTA, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penodaan lambang negara.
Yusri mengatakan, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar melakukan gelar perkara pada Selasa (17/1/2017).
Dari gelar itu, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut masih memerlukan keterangan saksi dan ahli.
"Kami masih memerlukan keterangan saksi tambahan juga ahli," kata Yusri kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2017).
Namun demikian, Yusri mengakui Polda Jabar sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati.
"Kami beri tahu bahwa penyidikan sudah dimulai," kata Yusri.
Penyidik, kata dia, akan kembali melakukan gelar perkara setelah meminta keterangan para saksi dan ahli yang diperlukan.
Polisi menargetkan pemeriksaan saksi dan ahli tersebut rampung pekan ini.
"Baru minggu depan kita gelar perkara."
"Nah dari gelar perkara itulah status hukum Rizieq akan kita tentukan, kemungkinan minggu depan lah" kata dia.
"Jika memang kita temukan bukti melanggar Pasal 154 dan 320 KUHP, tentu akan kita jadikan tersangka," jelas Yusri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Untung Arimuladi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama Rizieq Shihab.
"Suratnya kami terima dua hari lalu, dengan surat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (19/1/2017).
Mengenai status Rizieq, kata Untung, yang menentukan adalah penyidik Polda Jabar.
"Kalau status harus ke penyidik Polda Jabar. Tapi kami sudah mendapatkan SPDP," tuturnya.(Kompas.com/ Krisiandi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170120-rizieq-shihab_20170120_042629.jpg)