Irwasum Polri Akan Terjun Selidiki Gesekan GMBI dan FPI

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan GMBI ke anggota FPI itu tengah diselidiki polisi.

Ambaranie Nadia K.M
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian merilis penangkapan pelaku jaringan narkoba internasional di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Jumat (6/1/2017). 

WARTA KOTA, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan GMBI ke anggota FPI itu tengah diselidiki polisi.

Oleh sebab itu, polisi meminta pada organisasi masyarakat terkait untuk tidak melakukan pengerahan massa dan meminta percaya pada polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah meninta Irwasum Polri untuk menurunkan tim menyelidiki secara objektif kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ormas BMGI terhadap FPI.

Maka itu, bila polisi melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus tersebut diharapkan tak ada pengerahan massa.

"Kalau ada mobilisasi massa akan terbentuk psikologi massa. Psikologi massa berbeda dengan psikologi individu. Kalau psikologi individu bersifat rasional dan logis. Tapi kalau psikologi massa itu kadang irasional. Kita susah mengendalikan massa. Mengumpulkan 100 hingga 1.000 massa susah mengendalikannya," kata Tito pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Apabila polisi memanggil sejumlah saksi di kasus tersebut, kata dia, saksi dari pihak manapun diminta untuk datang hanya bersama kuasa hukumnya saja. Nantinya, polisi akan melakukan gelar perkara menentukan kasus tersebut apakah akan ditingkatkan ke penyidikan dan terdapat tersangka ataukah tidak.

Namun, kata Tito, bila ada tindak pidana, pihak yang tak terima dengan itu bisa menempuh jalur hukum menyelesaikannya, misal saat ada penetaoan tersangka maka bisa melakukan upaya hukum melalui Kejaksaan atau praperadilan.

Bukan dengan melakukan pengerahan massa karena berkesan menekan penyidik yang seharusnya bersikap independen.

"Kalau ada pengerahan massa akan menimbulkan pengerahan massa yang lain. Apalagi ini isunya pancasila, sensitif karena ideologi negera," tuturnya.

Masih banyak proses lainnya seperti penghentian perkara dan proses hukum lainnya.

Kendati sampai akhirnya di tingkat penyidikan ada penetapan tersangka, ada proses hukum lainnya yang dapat ditempuh.

"Bisa dilidik kemudian dihentikan (Kalau ke penyidikan bisa dihentikan-red), kalau ada fakta yang baru yang sebetulnya peristiwa sebenernya dan dinaikan menjadi tersangka, masih ada upaya hukum lain di kejaksaan. Dihentikan di kejaksaan, masih ada di pengadilan yang terbuka bisa disaksikan masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu, tidak perlu mengerahkan massa untuk berdemo menolak proses hukum tersebut yang dapat diartujan seolah-olah menekan aparat sehingga penyidikan tidak menjadi objektif.

"Seolah-olah akan menekan, akan melakukan penekanan terhadap penyidik tidak objektif. Dan harus mendikte penyidik dan lain-lain. Kita minta penyidik independen," ucapnya.

Dia khawatir, dengan adanya pengerahan massa tersebut justru akan menimbulkan isu pro dan kontra.

"Apalagi ini isunya pancasila sensitif karena ideologi negera, pasti ada pro dan kontra. Oleh karena itu untuk menghindari itu jangan dipancing pengerahan massa. Bisa timbul pengerahan massa yang lain, kalau sudah ada massa dan massa muncul pengendalian akan sulit," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved