Sabtu, 2 Mei 2026

Ustaz Zacky Mirza Masih Bisa Rujuk dengan Shinta Tanjung

Talak 1 dalam hal ini Zacky Mirza dan Shinta Tanjung masih bisa melakukan rujuk, selama waktu yang diberikan majelis hakim selama 14 hari.

Tayang:
Arie Puji Waluyo
Ustaz Zacky Mirza 

WARTA KOTA, DEPOK - Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat mengabulkan gugatan cerai Ustadz Zacky Mirza yang dilayangkan kepada pemain sinetron Shinta Tanjung.

Gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh Zacky Mirza pada 28 Maret 2016 ke Pengadilan Agama Depok, dengan nomor perkara 880/Pdt.G/2016/Pa.Dpk.

"Setelah menimbang dari hasil persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan talak satu raj'i dalam permohonan talak pemohon. Kemudian pemohon harus memberikan kewajiban nafkah dalam masa iddah dan memberikan nafkah mut'ah yang layak kepada termohon," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1/2017).

Usai persidangan, kuasa hukum Zacky Mirza, yakni Syafri Noor SH mengatakan kalau kliennya menjatuhkan talak 1 kepada Shinta Tanjung.

Talak 1 dalam hal ini Zacky Mirza dan Shinta Tanjung masih bisa melakukan rujuk, selama waktu yang diberikan majelis hakim selama 14 hari.

"Oh masih bisa (rujuk) karena talak 1. Rujuk masih bisa setahun lagi juga bisa. Yang penting talak satu," ucap Syafri Noor SH.

Ia menambahkan, jika Zacky dan Shinta rujuk dalam jangka waktu satu tahun kedepan, mereka harus melangsungkan pernikahan lagi.

"Artinya, ketemuan lalu cocok sepakat bisa nikah lagi," ungkapnya.

Kendati demikian, Syafri mengatakan kalau perihal mengenai rujuk masih kemungkinan bisa terjadi antara Zacky dan Shinta.

"Kita belum bicara sampai situ (rujuk) kan belum ketemu. Ya kemungkinan bisa aja (rujuk). Sampai saat ini belum ada omongan mengarah ke sana," ujar Syafri Noor SH. (Arie Puji Waluyo)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved