KM Zahro Terbakar
Cari Tahu Penyebab KM Zahro Express Terbakar, Polisi Tunggu Puslabfor Polri
Argo mengatakan, polisi hingga kini masih belum meminta keterangan pemilik kapal yang terbakar itu.
WARTA KOTA, SEMANGGI - Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab terbakarnya KM Zahro Express di Kepulauan Seribu pada Minggu (1/6/2017) lalu, yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia. Namun, polisi masih menunggu hasil Puslabfor Polri.
"Kita sendiri belum tahu ya, masih di labfor. Kemudian untuk nakhoda sudah kita tahan di Dirpolair Polda Metro Jaya. Tersangka sudah kita tahan, sementara satu orang dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).
Polisi mengaku sudah mengetahui alamat pemilik KM Zahro Express. Polisi kemudian meminta pemilik kapal mendatangi kantor polisi untuk dimintai keterangannya, dan jangan menunggu polisi memanggil duluan.
Argo mengatakan, polisi hingga kini masih belum meminta keterangan pemilik kapal yang terbakar itu. Sebab, polisi baru memeriksa bangkai kapal, untuk mendalami penyebab kebakaran.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi terkait insiden ini. Pemeriksaan saksi untuk mengetahui proses penerimaan dan pembelian tiket kapal, serta waktu keberangkatan kapal yang akan dikroscek dengan instansi terkait.
Nakhoda kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tambah Argo, sudah ditahan di Ditpolair Polda Metro Jaya. Tak menutup kemungkinan pula akan ada tersangka lain, bila bukti yang dikumpulkan polisi cukup.
"Pemilik (kapal) sudah kita ketahui alamatnya, tinggal kita panggil. Kalau bisa dengan kesadaran sendiri datang ke Ditpolair. Nanti kita layangkan panggilan. Kalau sampai dua kali tak hadir, kita jemput (paksa)," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/olah-tkp-km-zahro-express_20170106_110921.jpg)