Tim Anies-Sandi Melaporkan Perusakan Spanduk ke Bawaslu

Perusakan puluhan spanduk itu katanya terjadi di dua kelurahan, yakni Kelurahan Cilandak Barat dan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: | Editor:
Warta Kota/Dwi Rizki
Spanduk yang dirusak 

WARTA KOTA, PALMERAH - Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi akhirnya bersikap tegas terkait kasus perusakan alat peraga kampanye berupa banner atau spanduk.

Didampingi oleh sejumlah warga, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (5/1) siang.

Agus Otto selaku Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies-Sandi mengatakan, pihaknya melaporkan kasus perusakan itu karena telah melanggar Pasal 69 huruf G UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Ini sudah jelas," ujarnya usai memberikan laporan di kantor Bawaslu DKI Jakarta pada Kamis (5/1/2017) siang.

Laporan tersebut langsung ditangani oleh Bawaslu. Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri yang didampingi Kanit II Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maryono dan Ari dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung meminta keterangan Agus Otto serta sejumlah warga yang mendampinginya.

Agus mengungkapkan, informasi mengenai perusakan atribut kampanye tersebut bermula dari Ahmad Asyari, seorang relawan Anies-Sandi.

Ketika itu, seusai mengikuti kegiatan malam tahun baru, Asyari melihat puluhan spanduk Anies-Sandi yang terpasang di sepanjang Jalan Lebak Bulus Raya I terlihat rusak.

"Setelah dua hari, total ada 50 banner atau spanduk yang dirusak," ujarnya lagi.

Perusakan puluhan spanduk itu katanya terjadi di dua kelurahan, yakni Kelurahan Cilandak Barat dan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. "Kami memang belum mengetahui siapa pelakunya," ungkapnya.

Agus pun berharap agar Bawaslu dan juga penegak hukum lainnya bisa mencari tahu pelakunya. Sebab sudah sangat jelas kalau pelakunya telah melanggar aturan.

Mulkan, salah seorang warga yang turut mendampingi menambahkan, awalnya dirinya tidak curiga dengan perusakan tersebut. Namun, ketika diperiksa lebih lanjut, jumlah yang dirusak sangat banyak, bahkan dengan modus yang sama, yakni dirobek dengan menggunakan cutter, silet, atau benda tajam lainnya. "Apalagi waktunya bersamaan," tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Muhammad Jufri menyebut, banner atau spanduk yang dirusak itu memang sudah sesuai dengan desain resmi. Untuk itu, dia memastikan bahwa laporan itu akan segera ditindaklanjuti. "Kami memiliki waktu lima hari untuk menelusuri," ucapnya.

Jufri menambahkan, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan Panwascam untuk melihat langsung kondisi banner atau spanduk yang dirusak. Dia juga akan berupaya untuk mencari siapa pelaku perusakan tersebut.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved