Jumat, 1 Mei 2026

Banyak Masyarakat Mengira Tarif Pajak Kendaraan Bermotor yang Alami Kenaikan

"Masyarakat ketakutan tarif pajak naik. Padahal kan kenaikan mulai 6 Januari dari pemerintah itu PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya.

Tayang:
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Murtopo
Ratusan wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Feryanto Hadi 

JATINEGARA, WARTA KOTA -- Ribuan masyarakat memadati kantor Samsat Jakarta di Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas, satu hari jelang diberlakukannya kenaikan biaya surat kendaraan bermotor atau pada Kamis (5/1/2017).

Bahkan, masyarakat sudah datang ke lokasi dan mengantre sejak kantor Samsat belum buka.

Tetapi, sejumlah masyarakat yang ditemui ternyata salah paham dan mengira kenaikan yang ramai dibicarakan adalah pajak kendaraan.

Seperti Jatmiko (43), warga Condet, yang mengaku mendapat informasi dari rekan-rekannya bahwa pajak kendaraan naik sampai dua kali lipat per 6 Januari 2017.

"Makanya saya ke sini meski diminta tolong abang saya isi pajak surat motor. Padahal di STNK pajak habis tanggal 17 Januari," katanya.

Hal sama diungkapkan Reno (22), yang sebelumnya mengira kenaikan yang dimaksud adalah kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor.

"Baru pas sampai sini pada bilang ternyata biaya yang naik itu untuk pengurusan, bukan perpanjangan pajak," jelasnya.

Kepala Samsat Jakarta Timur Akp Beddy Suwendi mengatakan, sejak beberapa hari lalu terjadi peningkatan pelayanan secara signifikan dibandingkan dengan hari biasanya.

"Hari ini saja luar biasa signifikan masyarakat yang datang ke mari. Sangat banyak tadi," jelasnya.

Akp Beddy menyebut, sebagian masyarakat yang datang memilih membayar pajak meski belum memasuki masanya karena mereka mengira pajak kendaraan akan naik.

"Masyarakat ketakutan tarif pajak naik. Padahal kan kenaikan mulai 6 Januari dari pemerintah itu PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yakni soal pengurusan suratnya," terangnya.

"Jadi di luar masih banyak kabar burung yang simpang siur, membuat masyarakat kita panik," ujar Beddy.

Banyaknya masyarakat membuat petugas Samsat sempat kewalahan. Tetapi, kata Akp Beddy, pihaknya tetap bisa memberi pelayanan kepada masyarakat yang datang.

"Kalau hari normal kita bisa layani sampai 1100 masyarakat. Tapi tadi jumlahnya 50 persen lebih banyak. Jumlah pastinya saya belum cek ke bagian tata usaha," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberlakukan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

PP yang antara lain mengatur besarnya tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ijin Mengemudi hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian akan mulai berlaku Jumat, 6 Januari.(*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved