Selasa, 14 April 2026

H-2 Kenaikan Tarif, Parkir Motor di Samsat Jakbar Penuh

Kantor Samsat Jakbar menjelang kenaikan tarif PNBP di lingkungan Polri per 6 Januari 2017 mendatang ramai dikunjungi orang.

Alija Berlian Fani
Warga yang memarkir ditempat yang dilarang parkir di Samsat Jakbar, Rabu (4/1/2017). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Alija Berlian Fani

WARTA KOTA, CENGKARENG -- Kantor Samsat Jakarta Barat (Jakbar) menjelang kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri per 6 Januari 2017 mendatang ramai dikunjungi orang.

Berdasarkan pantauan wartakotalive.com Rabu (4/1/2017), parkiran motor yang terletak di samping gedung tidak bisa menampung lagi jumlah kendaraan sehingga menyebabkan sejumlah kendaraan roda dua terparkir di parkiran mobil.

Ada yang parkir di depan gedung, samping gedung, sampai depan masjid Samsat dan ada pula yang tetap parkir ditempat yang bertuliskan larangan barkir bagi motor.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.

Kenaikan tarif tersebut mulai penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan lain-lain, dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved