Ada Akronim CCCP Pada Baju Berlogo Palu Arit, Ini Artinya

Akronim bertuliskan CCCP pada baju berlogo palu arit, yang disita oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Baju berlogo palu arit yang diperdagangkan. 

WARTA KOTA, GAMBIR -- Terdapat akronim bertuliskan CCCP pada baju berlogo palu arit, yang disita oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Akronim CCCP merupakan kepanjangan dari Bahasa Rusia yang apabila dialihbahasakan ke Bahasa Inggris memilki arti Union of Soviet Socialist Republic.

"Mungkin kita ingin tahu apa arti CCCP yang ada di baju ini. Saya tidak bisa membacakannya karena itu Bahasa Rusia. Intinya, kalau dijadikan ke dalam bentuk Bahasa Inggris, artinya Union of Soviet Socialist Republic," ucap Agung di Kantor Bareskrim, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2016).

Baca: Heboh Kaus Palu Arit, Anindya: Itu Khusus Hormati Teman Vietnam

Hal tersebut memperkuat alasan pihak kepolisian untuk mengamankan HS yang sudah menjual baju berlogo palu arit selama kurang lebih 6 bulan.

"Tulisan CCCP menguatkan kami, bahwa itu merupakan bentuk penyebaran ajaran Marxisme," ungkapnya.

Agung menambahkan, dalam waktu 6 bulan, sudah ada sekitar 50 konsumen yang membeli baju hasil produksi HS. Satu baju dijual seharga Rp115 ribu.

Pihak kepolisian akan terus mendalami siapa saja yang sudah membeli baju-baju tersebut kendati tidak bisa memberikan sanksi kepada mereka yang sudah membelinya.

Baca: BI Jelaskan Soal Isu Lambang Palu Arit di Uang 100 Ribu

HS mengaku tidak mengetahui berasal dari kalangan mana saja yang membeli bajunya lantaran ia menjual baju melalui e-commerce dengan sistem transaksi memesan secara online.

"Tersangka juga tidak bisa memberitahu siapa yang beli. Karena dia jualnya online, hanya tertera alamat-alamat pembelinya saja. Ketika uang sudah dikirim ke rekeningnya, barang langsung diantarkan ke alamat tujuan. Jadi, otomatis tidak ada tatap muka antara pembeli dan penjual," ucap Agung.

Sejauh ini, kepolisian hanya menahan HS dalam kasus dugaan penyebaran ajaran Marxisme. Enam orang karyawannya hanya dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.

"Karyawannya kan hanya diberi tugas saja, sedangkan pertanggung jawaban penuh ada pada tersangka. Saat ini, motifnya hanya ekonomi dalam arti mencari keuntungan saja. Akan terus kami dalami," katanya.

Baca: Meski Paham Kalau Dilarang, HS Nekat Jual Baju Berlogo Palu Arit

Baju berlogo palu arit merupakan manisfestasi ajaran Marxisme yang dilarang untuk disebarluaskan ke masyarakat di Indonesia. HS saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

HS diduga melanggar Undang-Undang nomor 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara, dalam pasal 107a disebutkan dilarang untuk menyebarluaskan ajaran Marxisme dalam segala bentuk dengan ancaman hukuman selama 12 tahun.

Kemudian, ia juga diduga melanggar Undang-Undang 11 tahun 2016 ITE, Pasal 28 huruf 2, terkait penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa permusuhan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Rangga Baskoro)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved