Kamis, 9 April 2026

Sindikat Narkoba

Sempat Berkelit Tunggu Penumpang, Pengedar Ganja Ditangkap

IR (31), pengedar ganja ditangkap anggota Polsek Cikarang Timur, Minggu (25/12/2016) pukul 20.00 di Jalan Raya Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Ilustrasi : pengungkapan ganja 

WARTA KOTA, BEKASI - Seorang pengedar ganja ditangkap anggota Polsek Cikarang Timur, Minggu (25/12/2016) pukul 20.00. Pelaku, IR (31) ditangkap polisi di Jalan Raya Pasir Gombong RT 03/06, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 16 bungkus kecil paket ganja siap edar, uang tunai Rp 200.000 dan satu sepeda motor milik pelaku," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi AKP Kunto Bagus pada Senin (26/12/2016).

Kunto mengatakan, pelaku ditangkap berkat informasi dari warga Cikarang Timur, bahwa di lokasi setempat kerap didatangi oleh seorang pria.

Baca: Begini Nasib Mahasiswa Pengedar Ganja yang Mencoba Kabur

Lelaki itu, kata Kunto, kerap menjual ganja kering ke warga yang melintas di lokasi.

"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas Polsek Cikarang Timur untuk mengintai di lokasi," ujar Kunto.

Kunto berujar saat sedang diintai, pelaku tiba ke lokasi hendak menunggu calon pembeli.

Saat digeledah, pelaku sempat berkelit bahwa dia sedang menunggu penumpang.

"Pelaku beralasan menjadi tukang ojek, padahal itu hanya alibinya saja. Saat digeledah, petugas menemukan 16 paket ganja kering," jelas Kunto.

Oleh petugas kepolisian, pelaku IR kemudian digelandang ke Mapolsek Cikarang Timur untuk diinterogasi.

Baca: Pengedar Ganja Tabrak Polisi di Tangerang

Akibat perbuatannya, IR dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved