Pembongkaran Tiga Menara Telekomunikasi di Depok untuk Efek Jera
Ini bukti bahwa pemkot Depok tidak main-main untuk melakukan penertiban bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dan menyalahi aturan.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Gede Moenanto
WARTA KOTA, DEPOK -- Pembongkaran 3 menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Margonda dan di Jalan Juanda, Depok oleh Tim Terpadu dari Satpol PP Depok, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Diskominfo Depok, serta kepolisian dan TNI, Kamis (22/12/2016) dini hari, diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pengusaha nakal untuk tidak melakukan hal serupa.
Selain itu hal ini membuktikan bahwa Pemkot Depok tidak main dalam menertibkan menara telekomunikasi baik berupa tower Base Transceiver Station (BTS) atau tower Microcell Pole (McP) pengganti menara BTS.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Terpadu yang juga Asisten Tata Praja Pemkot Depok Sri Utomo, Kamis (22/12/2016).
"Ini bukti bahwa pemkot Depok tidak main-main untuk melakukan penertiban bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dan menyalahi aturan, termasuk keberadaan tower atau menara liar ini," kata Sri.
Ke depan ia berharap pengelola atau pemilik menara telekomunikasi lain di Depok yang tak berizin mau membongkar sendiri tower miliknya, jika tidak ingin dibongkar paksa petugas.
"Kami harap ini menjadi efek jera dan mereka mau mematuhi aturan," katanya.
Sebab disinyalir masih ada ratusan menara telekomunikasi lain di Depok yang kini berdiri dan tak berizin.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok Wijayanto yang memantau langsung jalannya pembongkaran, Kamis dinihari, mengatakan pembongkaran tiga menara Microcell Pole (McP) di Jalan Juanda dan Jalan Margonda itu, sengaja dilakukan pada dini hari untuk mencegah kemacetan ruas jalan yang mungkin terjadi.
Sebab kata dia keberadaan menara tepat di sisi jalan, yang siang harinya cukup ramai arus kendaraan. "Jadi sengaja kami lakukan malam atau dinihari pembongkarannya, supaya tidak menimbulkan kemacetan," kata Wijayanto.
Ia menegaskan keberadaan 3 menara McP yang dibongkar pihaknya, karena dipastikan tak berizin dan berdiri di lahan fasos fasum milik Pemkot Depok.
"Kami sudah layangkan surat peringatan kepada pemilik menara untuk memindahkan menaranya dari lahan fasos fasum kami. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, peringatan tak juga diindahkan. Sehingga kami bongkar paksa dinihari tadi," katanya.
Seperti diketahui sebanyak 3 menara telekomunikasi ilegal di Jalan Juanda dan di Jalan Margonda, Depok, berhasil ditebang atau dibongkar petugas Tim Penertiban Terpadu dari Satpol PP Depok, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, serta kepolisian dan TNI, Kamis (22/12/2016) dinihari.
Ke-tiga menara telekomunikasi setinggi sekitar 20 meter tersebut dipastikan tak berizin resmi sehingga akhirnya dibongkar petugas dengan menggunakan alat las dan satu buah crane.
Menara telekomunikasi yang dibongkar ini berupa tower Microcell Pole (McP) pengganti menara Base Transceiver Station (BTS). Jika tower BTS memakai jaringan frekuensi udara, maka tower McP berbasis fiber optik sebagai penguat sinyal telekomunikasi.