Pembangunan Tanggul Laut Terkendala Perda Reklamasi

Pasalnya, Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara atau reklamasi pantai, terhenti.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Gede Moenanto
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia melakukan aksi penolakan reklamasi Teluk Jakarta di Car Free Day (CFD), Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (11/9/2016). 

WARTA KOTA, BALAI KOTA -- Kewajiban pengembang untuk melakukan pembangunan tanggul laut Utara Jakarta, sepanjang 46,9 km belum terlaksana.

Pasalnya, Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara atau reklamasi pantai, terhenti.

Di mana, kewajiban pengembang tersebut atas pembangunan di pulau reklamasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan, memang saat ini belum ada pengembang yang membangun.

Karena itu, pihaknya berupaya untuk merampungkan terlebih dahulu Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara yang saat ini terhenti.

"Kalau Perda-nya sudah selesai, maka kami baur bisa minta mereka tunaikan kewajiban. Pembuatan tanggul tersebut," kata Sumarsono atau Soni, saat meninjau tanggul laut di Kali Baru dan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/12/2016).

Seperti diketahui, total panjang tanggul laut yang harus dibangun 62,6 km.

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI memiliki kewajiban membangun 25 persen dari total tersebut, yaitu 15,6 km.

Sedangkan, untuk pengembang wajib membangun sisanya, yaitu sepanjang 75 persen atau sekitar 46,9 km.

"Untuk meminta kewajiban pengembang itu, kami harus menetapkan dasar hukumnya terlebih dahulu (Perda Reklamasi)," katanya.

Pembahasan Perda rekalamasi itu tertunda, karena kasus hukum yang menimpa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja beberapa waktu lalu.

Karena itu, lanjut Sumarsono, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait rencana kelanjutan proyek reklamasi hingga pertengahan tahun depan.

"Intinya proyek ini tetap harus berjalan," tegasnya.

Sedangkan, Kepala Balai Besar Sungaj Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Teuku Iskandar, mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memenuhi kewajiban tersebut.

"Kami lakukan pembangunan tanggul laut sepanjang 4,5 km, dengan skema multiyears sampai 2018 nanti," katanya.

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI, lanjut Iskanda, akan melanjutkan sisa pekerjaan sepanjang 8 km.

Pembangunan itu pun dapat cepat dilakukan karena tidak perlu lagi ada pembebasan lahan.

"Pembangunan tanggul ini perlu dilakukan, sebagai upaya untuk mencegah banjir rob yang sering terjadi di kawasan tersebut," katanya

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, mengatakan bahwa pihaknya sudah memenuhi kewajiban pembangunan tanggul A seluas 2 km hingga akhir 2016.

Saat ini, progres pembangunan NCICD Fase A dari Luar Batang hingga Muara Baru, suah selesao pada 15 Desember 2016. Dengan Total investasi yang dikeluarkan sebesar Rp 100 miliar.

"Untuk 2017, kami telah anggarkan Rp 102 miliar untuk melanjutkan pembangunan tanggul laut, sepanjang 2 km. Memang tanggul laut ini berhasil mengurangi bahkan menghilangkan banjir rob di daerah tersebut," katanya.

Proyek tanggul laut itu sendiri, terbagi atas tiga daerah aliran sungai. Yaitu aliran Barat, aliran Tengah, dan aliran Timur.

Untuk aliran Barat membutuhkan Rp 150 miliar untuk pembangunan 0,74 kilometer tiang pancang yang berputar di Kamal Muara pantai Penjaringan dan sungai-sungai.

"Untuk aliran timur membutuhkan anggaran Rp177 miliar untuk pekerjaan 1,4 kilometer tanggul di Pantai Marunda Jakarta Utara. Untuk aliran tengah, telah dialokasikan Rp 50 miliar untuk sheet pile 1,6 kilometer di sepanjang Pantai Luar Batang," katanya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved