Pembangunan Tanggul Laut Terkendala Perda Reklamasi

Pasalnya, Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara atau reklamasi pantai, terhenti.

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Gede Moenanto
KOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia melakukan aksi penolakan reklamasi Teluk Jakarta di Car Free Day (CFD), Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (11/9/2016). 

WARTA KOTA, BALAI KOTA -- Kewajiban pengembang untuk melakukan pembangunan tanggul laut Utara Jakarta, sepanjang 46,9 km belum terlaksana.

Pasalnya, Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara atau reklamasi pantai, terhenti.

Di mana, kewajiban pengembang tersebut atas pembangunan di pulau reklamasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan, memang saat ini belum ada pengembang yang membangun.

Karena itu, pihaknya berupaya untuk merampungkan terlebih dahulu Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara yang saat ini terhenti.

"Kalau Perda-nya sudah selesai, maka kami baur bisa minta mereka tunaikan kewajiban. Pembuatan tanggul tersebut," kata Sumarsono atau Soni, saat meninjau tanggul laut di Kali Baru dan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/12/2016).

Seperti diketahui, total panjang tanggul laut yang harus dibangun 62,6 km.

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI memiliki kewajiban membangun 25 persen dari total tersebut, yaitu 15,6 km.

Sedangkan, untuk pengembang wajib membangun sisanya, yaitu sepanjang 75 persen atau sekitar 46,9 km.

"Untuk meminta kewajiban pengembang itu, kami harus menetapkan dasar hukumnya terlebih dahulu (Perda Reklamasi)," katanya.

Pembahasan Perda rekalamasi itu tertunda, karena kasus hukum yang menimpa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja beberapa waktu lalu.

Karena itu, lanjut Sumarsono, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait rencana kelanjutan proyek reklamasi hingga pertengahan tahun depan.

"Intinya proyek ini tetap harus berjalan," tegasnya.

Sedangkan, Kepala Balai Besar Sungaj Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Teuku Iskandar, mengatakan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan memenuhi kewajiban tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved