Satpol PP Jakarta Barat Cairkan Utang Pajak Rp 15,5 Milliar
Beberapa hari belakangan, Satuan Polisi Pamong Pradja Jakarta Barat gencar menagih utang pajak dari hotel, minimarket, maupun perkantoran.
WARTA KOTA, PALMERAH - Beberapa hari belakangan, Satuan Polisi Pamong Pradja Jakarta Barat gencar menagih hutang pajak dari hotel, minimarket, maupun perkantoran.
Sepanjang tahun 2016 ini, Satpol PP Jakbar sudah mencairkan hutang pajak sebesar Rp 15,5 milliar.
Terakhir, Hotel 23 di Jalan Kapuk Raya No.28, Kelurajan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digeruduk Satpol PP pada Selasa (20/12/2016).
Baca: Lima Pasangan Mesum di Depok Dirazia Satpol PP
Hotel itu menunggak pajak sebesar Rp 250 Juta.
Setelah didatangi dan diancam akan disegel, pihak hotel buru-buru mencairkan uang pembaran pajak sebesar Rp 150 juta.
Sisa hutang pajak sebesar Rp 100 juta dijanjikan akan dibayar pada Jumat (23/12).
"Sudah mau kita segel. Saya juga sempat ancam pengelola hotel akan meninjau ijin operasional apabila tunggakan itu tak dibayar. Langsung dibayar itu oleh mereka," Kata Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (22/12/2016).
Apabila sisa hutang tak dibayar di hari yang dijanjikan, kata Tamo, pihaknya akan bertindak keras. Hotel itu akan disegel dan dipasangi 'Satpol PP Line'.
Sepanjang tahun 2016 ini, kata Tamo, pihaknya sudah mencairkan hutang pajak sebesar Rp 15,5 milliar.
Baca: Satpol PP Copoti Spanduk Penolakan Ahok di Jakarta Barat
"Salah satu yang paling banyak menunggak itu gerai seven eleven. Ada 7 gerai mereka di Jakbar yang menunggak pajak," kata Tamo.
Pihaknya sudah melakukan penagihan hutang. Seluruh hutang kini sudah dibayar lunas. Total Rp 1,5 milliar yang sudah dibayarkan. "Kami ini debt collector legal," tutup Tamo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasatpol-pp-jakbar_20161222_135319.jpg)