Kemenhub Cabut Izin Trayek Tiga Bus AKAP dari Dua PO
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mencabut izin trayek tiga bus AKAP dari dua perusahaan otobus (PO) lantaran telah melanggar aturan.
WARTA KOTA, GAMBIR -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Pehubungan (Kemenhub) mencabut izin trayek tiga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dua perusahaan otobus (PO) lantaran telah melanggar aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, menyebut, langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses operasional Terminal Pulo Gebang yang akan segera diresmikan.
Pudji menyebut, tiga bus yang dicabut izin trayeknya lantaran selama ini kerap beroperasi di terminal bayangan.
"Selama ini masih beroperasinya terminal bayangan karena masih ada PO-PO bus yang mencari penumpang di lokasi tersebut," kata Pudji, Rabu (21/12/2016).
Tiga bus yang dimaksud yakni dua bus PO Primajasa trayek Tangerang Selatan - Bandung dan Balaraja - Kampung Rambutan, serta satu bus milik PO Merdeka, dimana bus yang dicabut merupakan bus cadangan yang digunakan sebagai bus reguler.
"Diharapkan dari penindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi PO-PO lain agar tidak melakukan pelanggaran apalagi jika menyangkut keselamatan penumpang," kata dia.
Selain dua PO yang dicabut juga terdapat 62 PO lain yang juga melakukan pelanggaran.
Terhadap PO-PO tersebut, kata Pudji, telah di ambil tindakan tegas berupa peringatan.
"Terhadap PO-PO yang telah mendapatkan peringatan, kami sampaikan agar berhati-hati tidak melakukan pelanggaran lagi karena sanksi pencabutan ijin bisa saja diberikan jika mereka melakukan pelanggaran lagi," tandas Pudji (Acep Nazmudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bus_20160918_180005.jpg)