RJ Lino Setahun Sandang Status Tersangka dan Cuma Diperiksa Sekali, Ini Kata KPK
RJ Lino diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015, dan diperiksa KPK pada 5 Februari 2016.
WARTA KOTA, KUNINGAN - Setahun sejak diumumkan menjadi tersangka, bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino hanya sekali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RJ Lino diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015, dan diperiksa KPK pada 5 Februari 2016.
RJ Lino pun hingga kini belum ditahan. Terakhir, RJ Lino bahkan masih sempat menonton bareng pertandingan leg kedua final Piala AFF 2016 antara Thailand kontra Indonesia, di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, penyidikan kasus RJ Lino masih berjalan. Febri Diansyah menampik adanya tekanan terhadap KPK dalam penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada tekanan," kata Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurut Febri Diansyah, penyidikan kasus tersebut kini terus berlangsung dan fokus pada pendalaman kerugian negara, terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"Jadi, beberapa pidana terkait pasal 2 dan 3 harus didalami lebih lanjut soal kerugian negara. Perlu dipahami bila ada singgungan dengan wilayah negara, maka butuh waktu penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur," jelasnya.
Maret lalu, KPK berangkat ke Tiongkok guna menelusuri kasus tersebut. Sebab, pengadaan QCC tersebut dibeli dari perusahan HDHM asal Tiongkok.
Febri mengaku belum bisa memberikan informasi rinci mengenai hasil kunjungan tim penyidik ke Negeri Tirai Bambu tersebut.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar. Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151223-rj-lino_20151222_154622.jpg)