Penertiban BTS

Menara BTS Tak Berizin di Depok Akan Ditertibkan

Pemkot Depok akan melakukan penertiban kepada ratusan menara BTS yang tidak berizin itu secara lebih intensif.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Kompas.com
Pekerja Telkomsel saat memperbaiki base transceiver station (BTS). 

WARTA KOTA, DEPOK -- Dari data Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Depok tercatat dari sekitar 650 menara Base Transceiver Station (BTS) di Depok, hampir 300 diantaranya tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

Karenanya, ke depan, Pemkot Depok akan melakukan penertiban kepada ratusan menara BTS yang tidak berizin itu secara lebih intensif.

Hal itu dikatakan Wali Kota Depok M Idris, Kamis (15/12).

"Untuk menara BTS tak berizin, kami akan minta pemilik menara membongkarnya sendiri. Jika tidak ada tanggapan maka kami upayakan untuk membongkarnya," katanya.

Menurutnya saat ini ada empat menara BTS di empat lokasi yang menjadi perhatian pihaknya dan langkah awal untuk ditertibkan ke depannya, karena tak berizin. Yakni menara BTS di di Jalan Margonda, di Jalan Juanda, di Jalan Janger dan di Jalan Kartini.

"Pemkot melalui Distarkim akan menelusuri siapa pemilik menara ini lalu akan memerintahkan untuk membongkar sendiri," kata dia.

Sementara Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Hardiono menjelaskan keeempat menara BTS yang dimaksud dan banyak menara BTS lainnya di Depok tak berizin karena pengusaha yang nakal.

Mereka sudah membangun menara BTS tanpa melewati tahap-tahap perizinan IMB.

"Kebanyakan mereka baru mendapatkan rekomendasi saja tetapi belum mendapatkan perizinan resminya," kata Hardiono.

Ia menjelaskan untuk mengajukan perizinan menara BTS, pengusaha memang harus melalui tahapan rekomendasi dahulu diantaranya dari Diskominfo yakni bidang Postel.

Selain itu juga harus mendapatkan rekomendasi dari beberapa Dinas lain, diantaranya adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim).

"Harus diingat itu baru sebatas rekomendasi saja dan belum boleh membangun karena harus mengajukan izinnnya lagi. Tapi kebanyakan, baru sebatas mendapat rekomendasi mereka sudah membangun," katanya.

Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sempay menyegel dua menara Base Transceiver Station (BTS) ilegal atau tak berizin yang ada di wilayah Cilodong, dan Tapos, pada akhir September lalu.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Depok, Welman Naipospos, menuturkan dua menara BTS yang di segel itu adalah satu menara di Jalan Kebayunan, Gang Pistol, Leuwinanggung, Tapos, Depok dan satu menara lagi di Jalan Kostrad, Cilodong.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved