Pilkada DKI Jakarta
Djarot Hari Ini Juga Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sidang penghadang Cawagub DKI dari Paslon nomor 2, Djarot Syaiful Hidayat akan berlangsung dalam 7 hari
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH-- Sidang penghadang Cawagub DKI dari Paslon nomor 2, Djarot Syaiful Hidayat akan berlangsung dalam 7 hari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
Baca: Djarot Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Terdakwa adalah seorang tukang bubur bernama Naman (52), warga Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Dia tak ditahan selama proses hukumnya.
Baca: Besok Hadiri Sidang Pengadangan Dirinya, Djarot Mengaku Sudah Maafkan Pelaku
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani, mengatakan, persidangan dilakukan secara maraton selama 7 hari berdasarkan ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sidang perdana dimulai esok hari, Selasa (13/12) pukul 10.00. Terdakwa dan Djarot serta para saksi akan menjalani persidangan sekaligus.
"Jadi besok itu agendanya pembacaan surat dakwaan, eksepsi, dan keterangan saksi-saksi.
Reda menunjuk enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersidang.
keenam jaksa yang ditunjuk berpangkat mulai dari ajun jaksa, jaksa muda, jaksa madya, dan jaksa pratama.
Keenam jaksa itu, antara lain Jaksa Madya Reza Murdani, Jaksa Madya Ibnu Suud, Ajun Jaksa Arih Wira Suranta, Jaksa Muda Teguh Ananto, Jaksa Muda Tri Megawati, Jaksa Pratama Amril Abdi.
Teguh, Tri, dan Amril menjabat JPU pengganti di Kejari Jakbar. Sedangkan Reza, Ibnu dan Arih menjabat JPU di Kejari Jakbar.