Jumat, 10 April 2026

Pemilik Mobil Marah-marah Digembosi Akibat Parkir Sembarangan

Salah satu kericuhan terjadi di Jalan Rawa Jati, Cikoko. Kericuhan bermula ketika petugas menggembosi ban mobil pribadi yang parkir di bahu jalan.

Warta Kota/Gopis Simatupang
Sejumlah pemilik mobil marah-marah saat ban mobilnya digembosi petugas dalam razia yang digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan bersama Kecamatan Pancoran di tiga kelurahan, yakni Cikoko, Pengadegan dan Rawa Jati, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016). 

WARTAKOTA, PANCORAN - Sejumlah pemilik mobil marah-marah saat ban mobilnya digembosi petugas dalam razia yang digelar Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan bersama Kecamatan Pancoran di tiga kelurahan, yakni Cikoko, Pengadegan dan Rawa Jati, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).

Salah satu kericuhan terjadi di Jalan Rawa Jati, Cikoko. Kericuhan bermula ketika petugas menggembosi ban mobil pribadi yang parkir di bahu jalan. Pemilik mobil yang tidak terima sampai memprovokasi warga lainnya untuk menghadang petugas.

Tak pelak, penolakan itu menimbulkan keributan antara petugas dengan pemilik mobil. Untungnya, gesekan tersebut tak berlangsung lama dan berhasil dilerai petugas lainnya.

"Saya tidak terima, pokoknya balikin seperti semula. Jangan main gembos-gembosin saja dong," cetus salah satu pemilik mobil yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Christianto, menilai kericuhan saat penertiban parkir liar merupakan hal biasa yang dialami petugas di lapangan. "Kami sebagai petugas tetap akan bertindak tegas," ujarnya.

Christianto menuturkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Isi Perda itu berbunyi, "Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor."

Dalam operasi penertiban itu, petugas menderek 17 kendaraan, mencabut pentil 15 motor dan 13 mobil, serta menyetop operasi empat angkutan umum dan satu kendaraan light truck.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved