Minggu, 12 April 2026

Anak Disuruh Nyuri Oleh Ayah

Kak Seto : Orangtua Mesti Dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi hanya menahan Steven. Sedangkan sang anak dibebaskan dan tak diproses hukum.

Warta Kota
Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi. 

WARTA KOTA, KEBONJERUK - Polisi hanya menjerat Steven (37) yang mempengaruhi anaknya untuk membantu pencurian dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya hanya 7 tahun penjara.

Steven tertangkap mengutil di sebuah toko mainan di dalam RS Siloam, Kamis (8/12).

Dia menyuruh anaknya yang mengambil mainan itu agar tak mencurigakan. Baru kemudian dimasukkan ke dalam tas oleh Steven.

Polisi hanya menahan Steven. Sedangkan sang anak dibebaskan dan tak diproses hukum.

Baca: Pengusaha Pengaruhi Anak Untuk Mencuri

Aktivis Anak, Seto Mulyadi, mengaku miris dengan peristiwa itu. "Itu anak kandungnya sendiri lagi ya," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (8/12) malam.

Menurut Kak Seto, tindakan polisi membebaskan sang anak sudah tepat. Tapi semestinya orangtua yang memengaruhi sang anak dijerat dengan hukuman yang lebih berat.

"Ini harus ditangani serius," ujar Kak Seto. Dia menyarankan agar polisi mengarahkan perbuatan itu sebagai eksploitasi ekonomir terhadap anak.

Kemudian dijerat menggunakan UU perlindungan anak. "Lebih berat hukumannya, bisa 15 tahun," kata Kak Seto.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Inspektur Satu Andry Rodatama, mengatakan, siang tadi Steven bersama istri dan anaknya datang untuk mengecek kehamilan istrinya di RS Siloam

Tapi dokternya tak ada, Steven pun mengajak anak dan istrinya masuk ke toko mainan.

Disana sang istri belanja seperti biasa. Dia membeli buku dan membayar di kasir.

Namun rupanya saat istrinya sedang melihat-lihat buku, Steven beraksi bersama sang anak.

Dia menyuruh anaknya memilih mainan yang disukai. Setelah si anak memilih, Steven memasukkan mainan itu ke dalam tas istrinya. Tanpa sepengetahuan sang istri.

Rupanya hal itu diperhatikan oleh security. Steven dan istrinya pun ditangkap begitu selesai membayar di kasir.

Sang istri terkejut begitu tahu ada mainan anak didalamnya. "Kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujar Andry.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved