Rabu, 6 Mei 2026

Aksi Kita Indonesia

PT Transjakarta akan Jatuhkan Sanksi Operator Nakal Bus Ditempel Stiker Parpol

Jika dugaan pelanggaran itu benar, PT Transjakarta akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak operator.

Tayang:
Kompas.com/Istimewa
Foto bus Transjakarta yang diduga disewa Partai Nasdem beredar. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Direktur PT Transjakarta Budi Kaliwono mengaku menerima laporan dari masyarakat mengenai bus Transjakarta yang diduga digunakan di luar rencana operasional.

"Dari foto dan laporan masyarakat, ada bus operator tertentu yang gunakan bus dengan logo Transjakarta di luar rencana operasional. Dari pelapor belum diketahui apakah bus dipasangkan atribut partai tertentu," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/12/2016).

Baca: Ternyata Bus Transjakarta Berstiker Parpol Berasal dari Pool Ciputat

Ia menanggapi beredarnya foto-foto bus Transjakarta yang ditempeli stiker bertuliskan DPD Partai Nasdem.

20161204Bus Transjakarta Berstiker Parpol Berasal dari Pool Ciputat
Beredar foto bus transjakarta yang ditempeli stiker "DPD Partai Nasdem".

Bus dalam foto itu disebut-sebut digunakan untuk membantu warga menuju aksi "Kita Indonesia" di kawasan car free day hari ini.

Budi mengatakan, pihaknya akan mencoba menelusuri terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran ini.

PT Transjakarta akan memanggil operator bus yang diduga melakukan pelanggaran itu.

Menurut Budi, seharusnya pihak operator melapor terlebih dahulu kepada PT Transjakarta jika bus ingin menggunakan bus untuk kepentingan umum.

Sebab, ada regulasi yang ada mengatur bahwa bus dengan logoTransjakarta hanya digunakan untuk operasional Transjakarta.

Budi juga mengatakan, PT Transjakarta merupakan perusahaan layanan publik yang harus netral, atau tanpa memihak ke kelompok mana pun.

"Kami akan memanggil pihak operator untuk mengetahui lebih detail kejadian ini, agar bisa mendapatkan informasi yang berimbang," ujar Budi.

Jika dugaan pelanggaran itu benar, PT Transjakarta akan menjatuhkan sanksi terhadap pihak operator.

Sanksinya bisa berupa denda, sanksi administratif, hingga pemutusan kerja sama. (Jessi Carina)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved