Begini Mekanisme Pemanggilan Ahok Saat Persidangan Pekan Depan
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan prosesnya.
Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, GAMBIR -- Seorang terdakwa apabila menghadapi persidangan, biasanya diantarkan oleh pihak kejaksaan dari rumah tahanan (rutan) tempatnya ditahan untuk sementara waktu. Bagaimana dengan kasus dugaan penistaan agama?
Seperti yang diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka tidak diberlakukan penahanan terhadap kasus dugaan penistaan agama.
Baca: Ini Rekam Jejak Hakim Ketua yang Akan Menyidangkan Ahok
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menjelaskan prosesnya.
"Mekanisme pemanggilan sidang, setelah nanti ke luar penetapan sidang. Pengadilan mengirimkan (tersangka) ke kejaksaan, nanti kejaksaan yang akan menghadirkannya ke persidangan," ucapnya di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Baca: Breaking News: Ahok Akan Disidang pada Selasa Depan di PN Jakarta Utara
Hasoloan menambahkan, selama ditugaskan di PN Jakut, dirinya memang belum pernah menemukan kasus dugaan penistaan agama di daerah Jakarta Utara.
Namun demikian, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya do Pengadilan Negri lain.
"Selama saya bertugas di Jakut, belum ada kasus seperti ini, saya disini sudah 1 tahun lebih. Tapi dulu, pernah ada kasus penistaan agama," pungkasnya.
Sidang perkara dugaan penistaan agama akan dimulai hari Selasa, 13 Desember 2016 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang gedungnya untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20161205-ahok_20161205_173325.jpg)